Kamis, 4 Juni 2026

Peristiwa Hukum Hebohkan Indonesia di Tahun 2024 Dari Pegawai Kominfo Jadi Admin Judi Online hingga Kasus 'Salah Tangkap' Pegi Setiawan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 2 Mei 2025 | 09:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA - Peristiwa Hukum Hebohkan Indonesia di Tahun 2024 menjadi bukti no viral no justice. Mulai dari skandal pegawai Kementerian Kominfo yang terlibat dalam judi online hingga kasus 'salah tangkap' yang menimpa seorang pekerja bangunan. Jumat, 2 Mei 2025

Berikut rangkuman 6 kasus yang viral sepanjang tahun lalu:

1. Pegawai Kominfo Jadi Admin Judi Online

Permasalahan judi online (judol) semakin merajalela, menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat. Ironisnya, pada November lalu, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang tersangka dalam kasus judi online, termasuk beberapa oknum pegawai dan staf ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) yang terlibat di Kota Bekasi, Jawa Barat. Para pegawai Kominfo tersebut memiliki wewenang untuk memeriksa dan memblokir situs judi online, namun diduga menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan tidak memblokir situs-situs yang seharusnya dihentikan operasinya.

2. Hat-Trick Bupati Sidoarjo Terjerat Korupsi

Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Sidoarjo periode 2021-2024, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Ini merupakan kali ketiga berturut-turut Bupati Sidoarjo menjadi tersangka kasus korupsi. Sebelumnya, Win Hendrarso (Bupati Sidoarjo periode 2000-2010) dan Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo periode 2010-2020) juga terjerat kasus korupsi. Hampir seperempat abad sejak tahun 2000, pimpinan Sidoarjo terus jatuh dalam lubang kasus rasuah.

3. Kasus Agus NTB

I Wayan Agus Suartama, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tersangka dugaan pelecehan seksual di akhir tahun 2024. Kasus ini memicu perdebatan publik karena keterbatasannya dianggap membuat Agus tidak mampu melakukan pelecehan tersebut. Namun, seiring waktu, jumlah korban semakin bertambah. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

4. Kasus “Salah Tangkap” Pegi Setiawan

Pegi Setiawan, seorang pekerja bangunan, merasa menjadi korban salah tangkap saat dibawa ke rutan Polda Jawa Barat pada Mei lalu. Pegi dianggap menjadi dalang pembunuhan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) di Cirebon pada tahun 2016 silam. Setelah 49 hari penahanan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang praperadilan malah mencabut status tersangka Pegi. PN Bandung mengabulkan permohonan pemohon atas sah tidaknya penetapan tersangka dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.

5. Gunawan Sadbor Terjerat Promosi Judi Online

Gunawan "Sadbor," konten kreator yang viral karena jogetnya di media sosial TikTok, terjerat promosi judi online. Pada November, Polres Sukabumi menangkap Gunawan atas dugaan mempromosikan situs judi online. Gunawan beberapa kali menyebutkan nama situs judi online saat siaran langsung di media sosialnya. Namun, Polisi menangguhkan penahanan Gunawan Sadbor dan mengangkatnya menjadi duta antijudi daring atau online.

6. Kasus Kenny Sonda

Kenny Wisha Sonda, seorang in house legal counsel PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), menjadi sorotan karena kasus hukum yang menjeratnya. Kenny didakwa melakukan penggelapan oleh PT Energi Maju Abadi (EMA), partner bisnis EEES, atas nasihat hukum yang diberikan kepada pimpinan perusahaan. Kasus ini dianggap menjadi preseden buruk bagi profesi in house counsel. Kenny sempat mengalami penahanan yang kemudian ditangguhkan majelis hakim. Hingga kini kasusnya masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keenam kasus ini menjadi bukti bahwa berbagai permasalahan masih mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia. Mulai dari korupsi, pelecehan seksual, hingga kriminalitas di dunia digital, semua kasus ini menuntut perhatian serius dari berbagai pihak untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.

Editor: Bhegin

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X