LOCUSONLINE, GARUT – Gerbang Literasi Masyarakat perjuangkan Keadilan (GLMPK) menuding, wisata Salegar dibekingi Bupati Garut, pasalnya dari pernyataan Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko, SH menyebutkan yang bersangkutan (Salegar) sudah melapor kepada kami dan pihak kepolisian. Saat ini oknum perusahaan jasa perizinan tersebut sedang diperiksa. Sehingga GLMPK beranggapan Satpol PP Ketakutan menegakan Perda karena wisata Salegar dibekingi Bupati Garut.
https://www.youtube.com/watch?v=vOSOUuL37UQ&t=41s
Penyegelan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten pada sebuah tempat wisata dan resto "Nice Playlane" yang berlokasi di Jalan Cijapati, Kampung Sindangreret, Desa Rancasalak, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut dilakukan pada Rabu (23/4/2025) karena dianggap melanggar perda.
Baca juga :
Izin Aspal, Investor Wisata Salegar Pendukung Syakur-Putri?
Kejari Garut : Kerugian Joging Track Sudah Dikembalikan, Inspektorat : Pidananya Selesai
Menurut Ketua GLMPK, pernyataan Kasatpol PP mencerminkan prilaku satpol PP yang banci, pinplan. Seperti tidak faham apa tugas dan kewenangan satpol PP.
“Kenapa Kasatpol PP ikut campur masalah pidana yang dilakukan oknum yang diduga melakukan penipuan kepada Salegar dalam mengurus perizinan?, itu ranahnya Kepolisian. Atau Satpol PP mau pasang muka agar disorot Bupati Garut membela Salegar?,” tegas Bakti saat dihubungi melalui sambungan seluler, Sabtu, 3 Maret 2025.
GLMPK menilai, Satpol PP itu penegak perda bukan penyidik kepolisian, jelas ko melanggar Perda pendirian wisata Salegar itu, seharusnya bisa membuat alasan hukum yang jelas, bukan menyampaikan pernyataan banci.
“Secara spesifik, fahami dulu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP) pada Pasal 1 angka 1 apalagi dalam Pasal 5 PP No.16 Tahun 2018 tentang Satpol PP yang mengatur tugas Satpol PP yang cukup jelas, satpol PP itu penegak Perda”, sebut Bakti.
Baca juga :
Pegi Setiawan Bukan Perong, Terduga Koruptor Joging Track Melawan, Kajari Garut Ketakutan??
“Badai Besar” Oknum Petinggi Jaksa Intervensi Kasus Dugaan Korupsi Joging Track di Garut ??
Bilang saja terbuka, sebut Bakti, Satpol PP takut menyegel Salegar karena diduga dibelakangnya Bupati Garut sehingga takut tidak dapat jabatan, takut dipindahkan ketempat terpencil. Pejabat pada dinas terkait pun hanya seremonial rapat, bukannya menindak.
Dikutif dari suaragarut.id, Kasatpol PP, Usep Basuki Eko, Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh tim gabungan dari Satpol PP, Camat Kadungora, serta Babinsa Desa Rancasalak. Proses penyegelan dilakukan melalui pemasangan stiker segel, garis Pol PP Lane, serta pembuatan berita acara resmi.
“Penegakan ini merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP, serta Peraturan Daerah Kabupaten Garut terkait ketertiban dan keindahan wilayah”. (Asep/Red.01***)