LOUSONLINE, JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Namun, rencana tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha, yang menilai kebijakan ini bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. Senin 5 Mei 2025
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang, mengungkapkan bahwa penghapusan sistem outsourcing berisiko mengurangi bahkan menghilangkan sejumlah peluang kerja, terutama bagi kalangan muda yang banyak terserap di sektor tersebut.
“Jangan sampai langkah ini justru mempersempit akses kerja, khususnya bagi generasi muda yang saat ini banyak bekerja di perusahaan-perusahaan outsourcing,” ujar Sarman kepada detikcom pada Minggu (4/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, maka akan muncul kekhawatiran mengenai nasib para pekerja outsourcing yang ada saat ini. Menurutnya, pemerintah sebaiknya mengajak semua pihak terkait untuk berdiskusi guna mengantisipasi dampak negatif yang mungkin timbul.
“Tentu ini bisa berdampak pada PHK massal. Karena itu, kami dari dunia usaha mengusulkan agar ada forum bersama untuk membahasnya. Mungkin bisa dipetakan sektor-sektor mana yang masih diperbolehkan menggunakan outsourcing dan mana yang tidak, jika memang perlu ada pembatasan,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menyampaikan bahwa penghapusan outsourcing pada saat ini tidaklah tepat, mengingat kondisi perekonomian sedang mengalami tekanan dan angka PHK masih tinggi.
“Menurut saya, waktunya kurang pas. Saat ini dunia usaha sedang tertekan. Harusnya bukan menambah regulasi, melainkan memberikan kelonggaran agar perekonomian bisa lebih fleksibel dan bergerak,” ujar Bob.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini banyak masyarakat, termasuk lulusan sekolah menengah pertama, sedang berjuang mencari pekerjaan. Penerapan kebijakan ini justru dikhawatirkan akan memperberat beban usaha kecil dan menengah yang bergantung pada sistem kerja alih daya.
“Outsourcing pada dasarnya merupakan bentuk penyerahan pekerjaan dari perusahaan besar ke yang lebih kecil. Kalau dihapus, maka yang paling terdampak adalah perusahaan kecil dan menengah, yang saat ini saja sudah kesulitan,” jelasnya.
Sebelumnya, Prabowo menyampaikan niatnya untuk menghapus sistem outsourcing saat menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jakarta, pada Kamis (1/5/2025). Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan dibahas oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan segera dibentuk.
“Saya akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional merumuskan langkah-langkah agar sistem outsourcing bisa dihapus secepat mungkin,” tegas Prabowo. (Bhegin)