Kamis, 4 Juni 2026

Kepala Daerah Diminta Wakil Mentri Dalam Negri Untuk Menindak Tegas Ormas yang Langgar Hukum

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 6 Mei 2025 | 10:12 WIB
Ilustrasi Aksi Premanisme Oknum Ormas di Pasar
Ilustrasi Aksi Premanisme Oknum Ormas di Pasar

LOCUSONLINE, JAKARTAKepala Daerah Diminta Wakil Mentri Dalam Negri: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pentingnya peran kepala daerah dalam menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar hukum dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senin (5/5/2025), Bima meminta agar para kepala daerah berkoordinasi secara intensif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolres, Dandim, dan Kejari. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada pembiaran terhadap ormas yang bertindak di luar ketentuan hukum.

"Kepala daerah harus ambil langkah hukum tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap ormas yang melakukan pelanggaran," ujarnya.

Bima mengakui bahwa Kementerian Dalam Negeri juga telah menerima sejumlah laporan terkait aksi premanisme oleh oknum ormas. Meski demikian, ia tidak menyebutkan nama organisasi secara spesifik.

Menanggapi pertanyaan soal Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) yang dipimpin oleh Hercules, Bima menegaskan bahwa aturan berlaku bagi seluruh ormas tanpa terkecuali. “Tak ada ormas yang berada di atas hukum. Ini berlaku menyeluruh bagi semua organisasi yang ada di bawah hukum positif Indonesia,” tegasnya.

Menurutnya, ormas dapat menjadi kekuatan positif bagi pembangunan apabila dibina dengan baik. Namun, jika tidak dikawal dengan serius, keberadaannya justru bisa menjadi kontraproduktif.

Karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan menyeluruh dari pemerintah daerah, tidak hanya berupa tindakan penegakan hukum setelah kejadian, tetapi juga melalui pembinaan sejak dini.

"Maka, kepala daerah perlu mengambil langkah komprehensif. Tidak hanya bertindak di akhir, tapi mulai dari pencegahan dan pembinaan," jelasnya.

Terkait regulasi, Bima menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan untuk mengkaji kemungkinan revisi atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Namun, menurut Bima, ketentuan yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup kuat untuk melakukan evaluasi dan sanksi terhadap ormas bermasalah.

Wacana revisi UU Ormas kembali mencuat setelah beberapa aksi ormas memicu keresahan publik, termasuk insiden pembakaran mobil polisi di Depok usai penangkapan pimpinan ormas terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Mendagri Tito menyatakan bahwa setiap undang-undang perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas dan keuangan ormas di Indonesia.(AA Syah)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X