Kamis, 4 Juni 2026

Kasie Penkum Kejati Jabar: Perkara Tipikor BIJ Garut Tetap Dilaksanakan Penyidikan

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 7 Mei 2025 | 08:46 WIB
Foto : Sidang Praperadilan kasus Tipikor BIJ Garut berlangsung di PN Bandung. (Ft: red)
Foto : Sidang Praperadilan kasus Tipikor BIJ Garut berlangsung di PN Bandung. (Ft: red)

LOCUSONLINE.CO, GARUT – Kasie Penkum Kejati Jabar: Perkara Tipikor BIJ Garut Tetap Dilaksanakan Penyidikan:

https://www.youtube.com/watch?v=_eTV98-i_9Q

Sidang Praperadilan kasus Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bank Intan Jabar (BIJ) Kabupaten Garut hari ini, Rabu (07/05/2025) memasuki agenda pembuktian. Pihak pemohon dan termohon diwajibkan menyampaikan bukti-bukti ke majelis hakim.
Baca juga :

Mantan Bupati Garut Terseret Kasus Dugaan Tipikor Bank Intan Jabar, Ariel James: Ada Keterangan

Kajati Jabar Berganti, Koruptor Jogging Track Garut Dilindungi??

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jabar sebagai termohon mengatakan, terkait keterlambatan kehadiran pihak Kejati ke persidangan yang dilaksanakan di PN Bandung pada agenda sebelumnya, dikarenakan Tim Jaksa yang ditunjuk sejak hari kedua, yakni pada agenda jawaban sedang menyusun jawaban pemohon dan dokumen untuk diajukan ke persidangan praperadilan.
Baca Juga :

Terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut (BIJ) Dituntut 12 Tahun Penjara, GLMPK Desak Kejati Jabar Usut Cabang Lainnya

Oknum Anggota DPRD Garut Kembali Disebut Terima Uang Inbreng dari Korupsi BIJ, Kejaksaan Tinggi Jabar Diduga Tutup Mata

Kritik Dedi Mulyadi Soal Hibah dan Jalan Rusak di Garut: Janji Pembangunan yang Belum Terwujud

“Terkait pemberitaan terkait ketidakhadiran Jaksa di persidangan kemaren (Selasa 06/05/2025) itu hanya masalah komunikasi dan koordinasi yang tidak intens saja, namun tetap berjalan, “ujar Kasie Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahya Wijaya, S.H., M.H.

Menurutnya, keterlambatan pihak Jaksa ke persidangan Praperadilan Tipikor BIJ Garut karena ada beberapa anggota tim di waktu yang bersamaan juga melaksanakan pemeriksaan saksi dalam penyidikan perkara yang lain. “Ada juga yang sedang sidang,” tandasnya.
Baca juga :

Terdakwa Koruptor Bank Intan Jabar Garut (BIJ) Dituntut 12 Tahun Penjara, GLMPK Desak Kejati Jabar Usut Cabang Lainnya

Oknum Anggota DPRD Garut Kembali Disebut Terima Uang Inbreng dari Korupsi BIJ, Kejaksaan Tinggi Jabar Diduga Tutup Mata

Untuk perkara Tipikor BIJ Garut, ucap Nur Sricahya Wijaya, tetap dilaksanakan penyidikan, hanya saja memerlukan waktu yang tidak cepat semudah membalikan telapak tangan.

“Perkara ini tetap menjadi perhatian pimpinan,” pungkasnya.

Sebelumnya,

Sidang Praperadilan GLMPK Vs Kejati Jabar: Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang praperadilan antara Gerakan Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (GLMPK) sebagai pemohon melawan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar), Selasa (6/5/2025). Sidang yang terkait dengan dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ) Garut itu memasuki agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon. Rabu, 7 Mei 2025

Dalam persidangan, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., secara tegas meminta agar seluruh penyidik yang menangani kasus BIJ Garut dihadirkan di muka persidangan. Permintaan tersebut juga ditujukan kepada Aspidsus Kejati Jabar, Syarif Sulaeman Nahdi, serta jajaran jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.

“Yang mulia, kami memohon agar penyidik dari Kejati Jabar dan semua JPU yang menangani kasus korupsi BIJ Garut bisa dihadirkan. Mereka adalah pihak yang mengetahui secara utuh proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Asep di hadapan hakim tunggal. (red)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X