LOCUSONLINE, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan program pembinaan kedisiplinan bagi pelajar bermasalah dengan pendekatan ala militer. Puluhan siswa dari berbagai sekolah akan menjalani pendidikan karakter di barak militer dalam beberapa bulan mendatang. Rabu, 7 Mei 2025
Kebijakan ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil yang menilai pendekatan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Meski menuai kritik, Gubernur Dedi justru berencana memperluas cakupan program. Tak hanya pelajar, ia juga berniat mengikutsertakan orang dewasa yang dinilai bermasalah secara sosial—seperti individu yang sering mabuk atau terlibat dalam kelompok jalanan—untuk mengikuti pelatihan serupa.
"Program ini akan diperluas untuk masyarakat dewasa yang sering membuat keresahan. Mereka akan diserahkan ke Kodam III untuk dibina di Depo Pendidikan Bela Negara (Dodik) di Lembang," ujar Dedi saat kunjungan ke Dodik Bela Negara, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/5).
Melansir berita CNN Indonesia, Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha, yang menilai pendekatan militeristik dalam pembinaan sipil melanggar batas antara ranah militer dan sipil. Ia menyebut program ini sebagai bentuk militerisasi urusan sipil yang dapat mengancam kebebasan sipil dan demokrasi.
"Langkah ini menunjukkan inferioritas sipil terhadap militer dan bisa berdampak buruk pada tatanan demokrasi. Kebebasan warga bisa tergerus jika negara tidak lagi mampu memberikan perlindungan terhadap hak sipil," ujar Annisa kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/5).
Menurutnya, melibatkan militer dalam penanganan pelajar bermasalah justru dapat menyalahi hak anak untuk memperoleh pendidikan yang inklusif dan tidak diskriminatif. Ia juga mengingatkan bahwa anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi dari paparan budaya kekerasan.
"Ini bukan solusi. Anak-anak dikirim ke lembaga yang punya rekam jejak kekerasan. Alih-alih menyelesaikan masalah, justru memperburuknya," tambahnya.
Annisa menilai pembinaan terhadap masyarakat sipil seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga sipil, seperti KPAI atau Komnas Anak, yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan anak dan pendidikan.
Peneliti dari SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, turut menyuarakan kekhawatirannya. Ia menyebut keterlibatan TNI dalam program ini bisa memperkenalkan siswa pada budaya kekerasan yang masih menjadi persoalan di tubuh aparatur negara.
Ia menegaskan bahwa pembentukan karakter melalui pendekatan fisik tidak hanya berisiko melegitimasi kekerasan, tetapi juga mengabaikan pendekatan berbasis riset dan kebijakan sistemik yang seharusnya menjadi dasar dalam menangani masalah pelajar.
“Penanganan seharusnya melibatkan psikolog, pendidik, dan instansi terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kementerian Sosial. Bukan melalui pendekatan militer,” katanya.
Menurutnya, perluasan peran TNI ke ranah sipil melanggar batas yang diatur dalam Undang-Undang TNI, bahkan setelah revisi UU tersebut. Ikhsan menilai hal ini menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap fungsi militer dalam negara demokratis.
Menanggapi kritik yang muncul, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, memastikan bahwa keterlibatan TNI dalam program ini dilakukan secara terbatas dan tetap memperhatikan hak-hak anak. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan atas persetujuan orang tua dan melibatkan berbagai instansi seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta pihak kepolisian.
“Tidak ada hak anak yang dilanggar. Program ini dirancang sebagai pembinaan karakter, bukan pelatihan militer. Ujian sekolah tetap berjalan dan kegiatan dilakukan dengan pendampingan instansi terkait,” ujar Wahyu.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada pembentukan kepribadian dan nilai-nilai kedisiplinan, serupa dengan kegiatan serupa yang telah diterapkan di lembaga pendidikan lainnya.(AA Syah)