LOCUSONLINE.CO, BANDUNG – Sidang Praperadilan Mega Korupsi BIJ Garut di Pengadilan Negeri kelas 1A Khusus Bandung terkait penghentian penyidikan oleh penyidik Kejati Jabar terhadap kasus mega korupsi BIJ Garut (Bank Intan Jabar Garut) memasuki hari ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
https://www.youtube.com/watch?v=_eTV98-i_9Q&t=3s
Ditemui diruang sidang, ketua GLMPK menyebutkan tim nya terlambat menyampaikan surat permohonan ahli kepada salah satu perguruan tinggi di Bandung, sehingga ahli yang sudah kami siapkan belum bisa dihadirkan karena belum ada surat tugas dari perguruan tinggi tersebut.
Baca juga :
Komandan Cyber Army Ditahan Kejagung, Diduga Halangi Proses Hukum Sejumlah Kasus Korupsi Besar
Peluncuran Kopdes Merah Putih, Modal Hingga Rp 5 Miliar untuk Setiap Koperasi
“Untuk ahli, GLMPK belum menghadirkan karena surat tugas dari perguruan tingginya belum turun, itu murni kelalaian tim GLMPK karena terlambat menyampaikan surat permohonan ahlinya kepada kampus atau perguruan tingginya,” kata Bakti, Kamis, (8/5/2025).
Namun, sambung Bakti, sesuai dengan daftar bukti yang kami terima dari tim Kejati Jabar, yaitu bukti surat nomor 2 dan nomor 3, tim penyidik Kejati Jabar menjadikan dasar pertimbangan surat dari GLMPK dalam telaahannya.
“Ternyata dalam bukti nomor 2 dan nomor 3 dari Kejati Jabar, surat dari GLMPK dijadikan dasar pertimbangan dalam membuat nota dinas telaahan, baik yang dibuat oleh Aspidsus maupun yang dibuat tim penyidiknya,” ungkapnya.
Baca juga :
Basmi Preman Berkedok Ormas, Intelejen Militer Dikerahkan TNI
Ditengah Isu Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Presiden RI Prabowo Subianto: Militer Tidak Memiliki Ambisi Pertahankan Kekuasaan
Ada yang unik pada persidangan tadi, kemarin Kejati Jabar dengan tegas akan menghadirkan saksi dan ahli, nah tadi lucu, jadi kata tim Jaksa, karena Pemohon tidak menghadirkan saksi dan ahli, kami juga (Kejati Jabar) tidak akan menghadirkan saksi dan ahli. Kok seperti tidak punya pendirian yang pasti, atau memang tidak ada yang mau menjadi saksi, kalau ahli mungkin tidak ada anggarannya, sindir ketua GLMPK.
Selain Bakti, tim kuasa hukum menambahkan, sejak adanya surat dari GLMPK, Kejati Jabar membuat dua nota dinas telaahan, keduanya menggunakan dasar surat dari GLMPK, lalu pada bukti nomor 4, Kejati melimpahkan penanganan kasus korupsi BIJ untuk yang 5 (lima) cabang dan pemeriksaan yang lainnya kepada Kejaksaan Negeri Garut.
“Jadi setelah adanya surat dari GLMPK, baru Kejati Jabar bergerak, setelah itu baru melimpahkan penanganan kasus korupsi BIJ ini ke Kejaksan Negeri Garut sejak tanggal 30 April 2025. Jadi pemeriksaannya nanti akan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Garut,” jelas Asep Muhidin, SH., MH.
Baca juga :
Edann, Yamaha RX-King Tahun 1980 Harganya Tembus Rp. 200 Juta
Dugaan Bekingan Satpol PP Tasikmalaya terhadap Bangunan Tanpa Izin, Ormas Arkilyz Ancam Demo
Kedepan, masyarakat kabupaten Garut dapat menanyakan progress penanganan kasus korupsi Bank BIJ Garut yang merugikan keuangan negara mencapai Rp. 50 Milyar itu ke Kejaksan Negeri Garut.
“Kedepan masyarakat Garut dapat ikut mengawal penanganan kasus korupsi BIJ Garut yang kerugiannya sangat fantastik mencapai Rp. 50 Milyar ini kepada Kejaksaan Negeri Garut. jangan sampai kasus ini masuk lemari es seperti kasus BOP, Reses dan Pokir DPRD Garut yang dinilai hanya seremonial pertama saja Garang setelah berjalan jadi lembek,” ucap Asep.
Terpisah dihubungi melalui sambungan seluler, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sri Nurcahya saat diminta tanggapan terkait ketidak hadiran saksi dan ahli, serta penanganan kasus BIJ kedepan, hinggaberita ini diturunkan belum meberikan tanggapan. (Asep Ahmad)