Kamis, 4 Juni 2026

Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku oleh Pimpinan KPK

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 12 Mei 2025 | 12:43 WIB
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan saat melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym

LOCUSONLINE, JAKARTA – Eks Penyidik Ungkap Dugaan Perintangan Kasus Harun Masiku: Dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku mencuat kembali setelah mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian dalam persidangan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Melansir berita Kompas.com, Rossa mengungkap bahwa sejumlah pimpinan KPK periode sebelumnya, yakni Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar, diduga menghalangi proses penyidikan terhadap Hasto. Dugaan ini terungkap berdasarkan rekaman gelar perkara (ekspose) kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, yang menunjukkan keberatan pimpinan terhadap penetapan Hasto sebagai tersangka.

Selain nama-nama pimpinan KPK di atas, Rossa juga menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri, yang tidak hadir dalam gelar perkara namun disebut membocorkan informasi OTT dan mengganti tim penyidik yang menangani pelarian Harun Masiku. Bahkan, Rossa mengaku pernah dicopot dari posisi penyidik dan dipulangkan ke Mabes Polri.

Kesaksian ini disampaikan Rossa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan tambahan baru diterbitkan pada 2023, dan proses penyidikan terhadap kasus perintangan baru dimulai pada Januari 2025.

Kesaksian Rossa mengindikasikan bahwa pimpinan KPK saat itu memiliki pengaruh signifikan dalam menghambat pengembangan perkara. Hal ini memicu pertanyaan dari kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang mempertanyakan alasan para pimpinan belum diperiksa ataupun dilaporkan secara hukum.

Menanggapi kesaksian tersebut, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendorong KPK segera membuka penyidikan terhadap Firli Bahuri. Ia menyebut bahwa bukti permulaan sudah cukup untuk menerbitkan surat perintah penyidikan. Menurutnya, KPK harus berani menindak mantan pejabat internal jika terbukti terlibat korupsi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa KPK masih menunggu proses persidangan selesai sebelum mengambil sikap. Ia menyebut lembaganya akan merespons berdasarkan hasil vonis dan isi putusan dari persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (AA Syah)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X