Kamis, 4 Juni 2026

Polda Banten Tindak Tegas Ketua Kadin Cilegon yang Minta Jatah RP.5 triliun, Kamar Dagang dan Industri Indonesia Apresiasi

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 17 Mei 2025 | 14:10 WIB
Foto Secren Shoot
Foto Secren Shoot

LOCUSONLINE, BANTEN– Polda Banten Tindak Tegas Ketua Kadin Cilegon: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang menetapkan Ketua Kadin Kota Cilegon, Muh Salim (54), sebagai tersangka dalam dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun. Kadin menilai langkah hukum tersebut turut mendukung terciptanya iklim investasi yang adil dan kondusif di Tanah Air.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, menilai tindakan yang dilakukan oknum Kadin Cilegon mencoreng citra dunia usaha nasional. Ia menyambut positif penindakan oleh Polda Banten yang dinilainya bisa memperbaiki persepsi investor terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Langkah Polda Banten layak menjadi contoh bagi aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas praktik premanisme yang kerap menghambat kegiatan usaha, khususnya di sektor industri padat karya,” ujar Saleh dalam pernyataan tertulis, Sabtu (17/5/2025).

Ia berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang di wilayah lain.

Saleh juga menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, atas upaya menciptakan rasa aman bagi pelaku usaha. Ia menekankan pentingnya stabilitas bagi dunia usaha untuk mendorong realisasi target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar delapan persen sebagaimana yang ditetapkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Penegakan hukum seperti ini sangat penting agar para menteri terkait lebih mudah dalam menjaring investasi ke Indonesia,” lanjut mantan Menteri Perindustrian itu.

Tiga Tersangka Ditahan dalam Kasus Pemaksaan Proyek

Sebelumnya, Polda Banten telah menetapkan Muh Salim sebagai tersangka atas dugaan pemaksaan permintaan proyek kepada PT China Chengda Engineering tanpa proses lelang. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat malam (16/5/2025), yang langsung diikuti dengan penahanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menjelaskan bahwa Muh Salim tidak bertindak sendiri. Polisi turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI).

Dalam penyelidikan, ketiganya diduga mendatangi pihak perusahaan dan memaksa agar proyek senilai triliunan rupiah diberikan kepada mereka. Ismatullah bahkan disebut sempat menggebrak meja saat menyampaikan tuntutannya. Sementara itu, Rufaji diduga mengancam menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Polda Banten memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.(BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X