LOCUSONLINE, MAJALENGKA – Hubungan Tak Direstui, Pria Sebar Ratusan Video Asusila, Polisi : Sudah Ditetapkan Tersangka; Sebuah kasus penyebaran konten asusila menghebohkan warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Seorang pria berinisial JR (50) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan ratusan video bermuatan pornografi yang dibuat bersama mantan istri sirinya, M (47).
https://www.youtube.com/watch?v=3xDhAMDwJRs
Aksi nekat ini diduga dipicu oleh konflik dalam hubungan mereka yang tak mendapat restu dari anak pihak perempuan.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindakan JR kepada pihak berwajib karena merasa resah dan tertekan atas beredarnya video tak senonoh tersebut.
Baca juga :
Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”
Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana
Setelah mendapatkan laporan, Polres Majalengka pun bergerak cepat menanggapi laporan tersebut dan menangkap pelaku pada Jumat, 9 Mei 2025.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JR pada tanggal 9 Mei lalu. Ia ditangkap karena diduga menyebarkan konten asusila,” ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, saat memberikan keterangan pers pada Rabu (14/5).
Menurut penyelidikan, JR dan M pernah menjalin hubungan sebagai pasangan suami istri secara siri selama hampir satu tahun. Namun hubungan tersebut tidak mendapatkan restu dari anak perempuan M. Ketegangan dalam keluarga ini akhirnya membuat pasangan tersebut memutuskan berpisah.
Baca juga :
Polda Banten Tindak Tegas Ketua Kadin Cilegon yang Minta Jatah RP.5 triliun, Kamar Dagang dan Industri Indonesia Apresiasi
Kejari Garut Tutupi Anggaran Rp. 11 Milyar?, Jaksa Agung Tekankan Transparan “Jangan Bermain Proyek”
“Hubungan mereka berlangsung antara delapan bulan hingga satu tahun. Namun karena tidak ada restu dari anak korban, hubungan itu berakhir,” lanjut Ari.
Usai hubungan kandas, korban memutus komunikasi dan mengganti nomor telepon. Diduga tidak terima diputuskan, JR mulai mencari cara untuk menghubungi kembali korban. Karena tak berhasil menemukan nomor baru korban, ia melampiaskan amarahnya dengan menyebarkan video mesra yang pernah mereka buat saat masih bersama.
“Pelaku mengaku memiliki sekitar 400 video, namun setelah kami periksa perangkatnya, ditemukan hampir 700 video,” jelas Ari.
Baca juga :
Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?
Dugaan Korupsi Jogging Track Rugikan Ratusan Juta Dihentikan, Kejari Terima Aliran Dana Rp 11 Miliar, Warga Ancam Demo Ke Kejari dan Inspektorat Garut
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
“Kasus ini kami tangani dengan serius. Penyebaran konten asusila adalah tindak pidana yang berat dan merugikan secara psikologis bagi korban,” tegasnya.
Pihak kepolisian kini masih mendalami apakah ada pihak lain yang turut menerima atau menyebarkan video tersebut. Sementara itu, JR ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (Asep/Red.01***)