LOCUSONLINE, GARUT – Sidang gugatan GLMPK versus Gubernur Jabar dan PT. UNI digelar hari ini; Pengadilan Negeri Garut siang ini menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap perkara dugaan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam operasionalnya perusahaan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI).
https://www.youtube.com/watch?v=4pvYnrhNS4I
Ditemui di Pengadilan Negeri Garut, Ketua GLMPK meminta semua pihak yang ikut menjadi tergugat hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal.
“Kami telah hadir dari jam 10.00 WIB, tetapi sampai jam istirahat, ruang pengadilan masih tertutup dan para tergugat belum ada satupun. Padahal dalam undangan yang disampaikan melalui e-court itu jam 09.00 WIB,” kata Bakti, Senin (19/5/2025).
Baca juga :
Gubernur Jabar Digugat GLMPK Gegara PT. Ultimate Noble Indonesia, PN Garut Jadwalkan Sidang Perdana
Kejari Garut Terima Dana Rp. 11 Milyar, GLMPK : Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Tidak Berlaku Di Kejari Garut?
Ini Alasan GLMPK Gugat Gubernur Jabar, Bupati Garut dan PT. Ultimate Noble Indonesia
Namun, kata dia, meskipun harus menunggu, kami akan menghormati hukum, yang paling utama GLMPK meminta Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi bisa hadir agar benar-benar tahu permasalahan yang sebenarnya.
Selain Dedi Mulyadi, GLMPK meminta Bupati Garut dan Kementerian lingkungan hidup juga hadir, jangan hanya menerima laporan dari bawahan.
“Baiknya Bupati Garut dan Kementerian Lingkungan Hidup hadir langsung, jangan hanya menerima laporan dari bawahan, karena laporan dari bawahan kadang-kadang berbeda dengan faktanya. Kannkalau bawahan ingin terpakai oleh atasannya,” ucap Bakti.
Baca juga :
Di Kabupaten Garut Belanja Perjalanan Dinas Satu SKPD Capai Rp. 2,6 Milyar Lebih, GLMPK Temukan Kejanggalan
7 Kelebihan Honda ADV350 Skuter Matic Bergaya Adventure “Jalan Jelek dan Jalan Bagus Tetap Gaspol”
Sebelumnya, GLMPK mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam operasionalnya perusahaan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI) yang dianggap belum melengkapi dokumen perizinan.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut, PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), dan PT.silver skyline Indonesia (PT.SSI).
Sementara, pantauan Locus Online, ruang sidang Pengadilan Negeri Garut masih tertutup, para tergugat pun belum terlihat. (Asep Ahmad)