Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp21,9 Miliar dan Mata Uang Asing

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 19 Mei 2025 | 16:52 WIB
 Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai setara Rp21,96 miliar
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai setara Rp21,96 miliar

LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, didakwa menerima suap dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total nilai setara Rp21,96 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Rudi diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,72 miliar, USD 383.000, dan SGD 1.099.581. Uang tersebut ditemukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung saat melakukan penggeledahan di kediaman Rudi di Jakarta.

"Seluruh uang tersebut dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatan terdakwa dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas sebagai penyelenggara negara," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Baca Juga : Sidang Gugatan GLMPK Versus Gubernur Jabar Dan PT. UNI Digelar Hari Ini



Suap Terkait Perkara Ronald Tannur

Jaksa juga mengungkap adanya penerimaan uang SGD 43.000 yang diduga berkaitan dengan perkara Gregorius Ronald Tannur. Dana tersebut diberikan oleh pengacara Ronald, Lisa Rachmat, dengan tujuan agar Rudi menunjuk majelis hakim sesuai preferensi pihak terdakwa.

"Sebagai Ketua PN Surabaya, terdakwa menerima uang SGD 43.000 dari Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur, agar menunjuk majelis hakim sesuai keinginannya," kata jaksa.

Majelis hakim yang kemudian ditunjuk dalam perkara tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, sesuai dengan permintaan pihak pemberi suap.

Dijerat UU Tipikor

Atas perbuatannya, Rudi Suparmono dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12B, yang semuanya dirangkaikan dengan Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menambah deretan panjang praktik suap di lingkungan peradilan dan menjadi sorotan serius terkait integritas lembaga yudikatif. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X