Kamis, 4 Juni 2026

Mantan Presiden RI ke-7 Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 20 Mei 2025 | 12:20 WIB
Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Jokowi soal tudingan ijazah palsu. ANTARA FOTO/FAUZAN
Polda Metro Jaya mengantongi sejumlah barang bukti terkait laporan yang dilayangkan Presiden ke-7 RI Jokowi soal tudingan ijazah palsu. ANTARA FOTO/FAUZAN

LOCUSONLINE, JAKARTA - Mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025), terkait laporan dugaan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Informasi kehadiran Jokowi dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Menurutnya, kliennya akan memberikan keterangan sesuai undangan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

“Benar, beliau akan hadir untuk memberikan keterangan,” kata Yakup saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, turut mengonfirmasi rencana pemeriksaan tersebut. “Kami sudah mengundang Pak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini, kami mendapat konfirmasi kehadiran beliau pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim,” ujarnya.

Baca Juga : Pengemudi Ojek dan Taksi Online Gelar Aksi Demo, Polisi Imbau Hindari Tindakan Anarkis



Dokumen Ijazah Telah Diserahkan

Sebelumnya, pihak Jokowi telah menyerahkan salinan ijazah SMA dan ijazah strata satu dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kepada penyidik untuk keperluan uji forensik. Penyerahan dokumen dilakukan melalui adik iparnya, Wahyudi Andrianto, pada Jumat (9/5/2025).

“Semua dokumen sudah diserahkan untuk ditindaklanjuti dan diuji secara forensik,” jelas Yakup kepada awak media di Mabes Polri.

Laporan dari TPUA Masuk Tahap Penyelidikan

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024. Laporan tersebut diterima sebagai Laporan Informasi dengan nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum, tertanggal 9 April 2025.

Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya dugaan cacat hukum terhadap ijazah sarjana milik Jokowi, dengan mengacu pada berbagai informasi publik dan konten yang beredar di media sosial.

“Laporan ini ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan pemalsuan ijazah oleh terlapor,” ujar Brigjen Djuhandhani. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X