Kamis, 4 Juni 2026

Paslon Bupati Tasikmalaya Nomor 3 Tuduh Adanya Politik Uang oleh Paslon Nomor 2 di PSU Pilbup Tasikmalaya

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 21 Mei 2025 | 12:24 WIB
PHPU PSU Bupati Tasikmalaya di MK
PHPU PSU Bupati Tasikmalaya di MK

LOCUSONLINE, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 3, Ai Diantani Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, melalui tim kuasa hukumnya, mengungkap dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.

Dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Tasikmalaya 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (20/5/2025), kuasa hukum Ai-Iip, Eki Sirojul Baehaqi, menyatakan bahwa pembagian uang dilakukan secara terang-terangan dalam sebuah acara Halal Bihalal di Kampung Sukaruas, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, pada 3 April 2025. Dalam kegiatan itu, uang pecahan Rp50.000 dibagikan secara langsung kepada warga dari atas panggung.

Eki menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) disertai dengan bukti-bukti pendukung.

Dugaan Keterlibatan Korporasi

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Mohamad Ihsan Suryanegara, menyebutkan adanya dugaan keterlibatan korporasi dalam praktik politik uang. Ia menuding Perusahaan Otobus (PO) Primajasa yang dipimpin oleh Amir Mahpud—tokoh Partai Gerindra Jawa Barat—telah mengerahkan karyawannya dan anggota partai untuk menghimpun data pemilih dengan sistem berbasis KTP.

Menurut Ihsan, warga yang menyerahkan data kependudukan menerima uang antara Rp30.000 hingga Rp100.000, sementara para koordinator di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) diberi imbalan Rp5.000 per KTP yang dikumpulkan. Setiap agen ditugaskan mengelola data pemilih di satu TPS dengan cakupan puluhan hingga ratusan pemilih.

Sanggahan Terhadap Tudingan Pelanggaran Hukum

Di sisi lain, tim hukum Paslon Nomor Urut 3 membantah tuduhan dari Paslon Nomor Urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, yang menyebut Ai-Iip melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Eki menyatakan seluruh tahapan pencalonan telah dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024.

Ia juga menilai bahwa keikutsertaan Paslon Nomor 1 dan Nomor 2 dalam PSU tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, sehingga KPU seharusnya hanya menetapkan satu pasangan calon pengganti dalam PSU.

Dalil Pihak Terkait Nomor Urut 2

Sementara itu, kuasa hukum Paslon Nomor Urut 2, Gatot Rusbal, membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan pelaksanaan PSU telah sesuai dengan aturan hukum dan keputusan MK. Menurutnya, narasi-narasi yang disampaikan oleh Pemohon hanya berupa asumsi yang tidak didukung bukti kuat.

Gatot juga menyanggah tuduhan abuse of power terhadap aparat desa dan ASN dalam mendukung Paslon Nomor 2. Ia menyatakan, jika tuduhan itu benar, seharusnya Pemohon menempuh jalur hukum melalui Bawaslu hingga Mahkamah Agung untuk membuktikannya.

Penjelasan KPU Tasikmalaya

Dalam sidang yang sama, perwakilan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Sastriawan, menjelaskan bahwa sesuai arahan MK dan surat edaran KPU RI, hanya pasangan pengganti (Ai-Iip) yang diwajibkan mendaftar ulang untuk PSU. Sementara dua pasangan lainnya cukup mengikuti tahapan berikutnya karena telah diverifikasi pada pemilihan sebelumnya.

Dengan demikian, menurut KPU, tudingan bahwa pendaftaran hanya dibuka untuk satu pasangan adalah keliru. Prosedur tersebut dijalankan berdasarkan amanat hukum dan tidak melanggar regulasi. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X