Kamis, 4 Juni 2026

Seorang Warga Banten Diamankan Polres Tasikmalaya Kota Dalam Kasus Uang Palsu

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 21 Mei 2025 | 12:42 WIB
Ilustrasi by rotendao.com
Ilustrasi by rotendao.com

LOCUSONLINE, TASIKMALAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan kepemilikan uang palsu. Seorang pria berinisial EN (62), warga Kabupaten Serang, Banten, diamankan petugas dengan barang bukti 395 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam keterangan pers di Mapolres pada Senin (19/5/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di area parkir minimarket di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.

“Saat diamankan, tersangka tengah menunggu seseorang. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu tas hitam yang berisi ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EN mengaku memperoleh uang palsu tersebut pada tahun 2022 dari seorang pria bernama AN di wilayah Bogor. Transaksi itu disebut berkaitan dengan ritual penggandaan uang yang dijanjikan pelaku.

EN berupaya menjual uang palsu senilai Rp39,5 juta itu seharga Rp5 juta kepada warga Tasikmalaya. Namun, aksinya digagalkan petugas sebelum sempat melakukan transaksi.

Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel OPPO A15 dan tas hitam yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kekayaan instan seperti praktik penggandaan uang. Ia menegaskan bahwa modus semacam itu kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menipu korban.

“Masyarakat harus lebih waspada. Jangan percaya dengan tawaran yang menjanjikan uang berlipat secara instan. Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan atau indikasi peredaran uang palsu,” tegasnya.

Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka dan memburu AN, sosok yang disebut sebagai pemasok uang palsu. Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa kasus ini terkait dengan jaringan pengedar uang palsu berskala nasional.

“Pengusutan terus kami kembangkan. Jika terbukti ada jaringan yang lebih luas, kami akan tindak tegas,” pungkas AKBP Faruk Rozi. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X