LOCUSONLINE, JAKARTA — Tanggapan Singkat Menteri Koperasi: Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi memilih irit bicara saat dimintai tanggapan terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana judi online yang kini tengah disidangkan. Ia hanya memberikan pernyataan singkat berbahasa Jawa, "Gusti Allah mboten sare", yang berarti “Tuhan tidak pernah tidur”.
“Gusti Allah mboten sare. Tuhan tidak pernah tidur, selesai,” ujar Budi Arie sembari berjalan cepat meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (21/5/2025).
Saat kembali disinggung mengenai kemungkinan dirinya akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, Budi justru melontarkan pernyataan yang menyindir isu tersebut sebagai hal usang. “Lagu lama kaset rusak ya. Tuh, kutip aja: lagu lama kaset rusak,” ucapnya.
Nama Budi Arie sebelumnya tercantum dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025). Dakwaan tersebut berkaitan dengan perkara pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) — lembaga yang pernah dipimpin Budi Arie sebelum menjabat Menteri Koperasi.
Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Dalam dakwaan disebutkan, pada Oktober 2023, Budi Arie meminta Zulkarnaen untuk mencari seseorang yang memiliki kemampuan dalam mengidentifikasi situs perjudian online. Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang saat itu mempresentasikan alat “crawling data” untuk memetakan website terkait.
Meskipun Adhi, lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli Kominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima bekerja karena disebut mendapat perhatian khusus dari Budi Arie.
Dalam pengembangan perkara, Adhi kemudian ditugaskan mengidentifikasi tautan yang berkaitan dengan aktivitas perjudian online, yang kemudian dilaporkan kepada Tim Take Down Kominfo. Dari kegiatan ini, muncul aliran dana mencurigakan. Seorang PNS Kominfo, Denden Imadudin Soleh, disebut menerima uang koordinasi senilai Rp280 juta dari Direktur Utama PT DJELAS, Alwin Jabarti Kiemas. Bahkan, jaksa menyebut bahwa Muhrijan sempat meminta uang Rp1,5 miliar, meskipun yang diterima oleh Denden hanya Rp100 juta dalam dua tahap.
Budi Arie sebelumnya telah membantah seluruh tuduhan keterlibatan dirinya dalam kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa justru dirinya yang menginisiasi upaya pemberantasan judi online. “Mereka hanya menjual nama saya agar lebih mudah bergerak. Saya tidak pernah menerima uang dari kegiatan haram itu,” tegasnya dalam konferensi pers sebelumnya.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum, sementara perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana keterlibatan para pihak yang disebut dalam dakwaan tersebut akan terungkap di persidangan. (BAAS)