LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kamis (22/5/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo itu memeriksa tiga perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, 68/PUU-XXIII/2025, dan 75/PUU-XXIII/2025, dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan dari masing-masing pemohon.
Dalam ketiga perkara tersebut, para pemohon menilai proses penyusunan dan substansi UU TNI cacat secara konstitusional karena mengabaikan prinsip keterbukaan, partisipasi publik, serta mengandung potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Pemohon perkara 56/PUU-XXIII/2025 yang diwakili oleh kuasa hukum Stefanie Gloria dan Tanaya menyampaikan sejumlah perbaikan menyangkut kewenangan MK, tenggang waktu pengajuan, serta kedudukan hukum para pemohon. Mereka menilai UU TNI bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 22A, serta Pasal-pasal dalam Bab Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, dalam perkara 68/PUU-XXIII/2025, pemohon yang terdiri dari enam orang, termasuk Prabu Sutisna dan Chandra Jakaria, menekankan bahwa norma Pasal 47 ayat (2) UU TNI berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Mereka menyoroti bahwa aturan ini membuka ruang bagi prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri, sehingga bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 dan bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Perkara 75/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhammad Imam Maulana dan rekan-rekannya mengkritik kurangnya asas keterbukaan dalam pembentukan UU TNI. Mereka menyebut pembentuk undang-undang gagal menghadirkan partisipasi publik yang bermakna, sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
“UU ini disusun tanpa melibatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Ini bertentangan dengan prinsip pembentukan undang-undang yang baik dan konstitusional,” tegas Imam Maulana dalam persidangan.
Para pemohon dari ketiga perkara tersebut juga menilai pembentukan UU TNI cenderung dilakukan secara tergesa-gesa, minim naskah akademik yang berkualitas, serta tidak menunjukkan adanya kejelasan tujuan sebagaimana diatur dalam pedoman evaluasi peraturan perundang-undangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Lebih jauh, mereka menuding UU ini justru menjadi alat politik untuk memperpanjang masa dinas sejumlah perwira tinggi TNI dengan dalih penguatan peran pertahanan, tanpa memperhitungkan beban institusi maupun prinsip checks and balances.
Berdasarkan argumentasi tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta ketentuan lama dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 yang telah dihapus atau diubah, diberlakukan kembali.
Sebagai catatan, dalam sidang pendahuluan sebelumnya (9/5/2025), para pemohon perkara 56/PUU-XXIII/2025 juga mempertanyakan relevansi pelibatan prajurit TNI dalam kementerian/lembaga sipil serta perpanjangan batas usia pensiun tanpa dasar yang jelas dan tanpa evaluasi dampaknya terhadap tata kelola pertahanan nasional.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan persidangan dengan mendalami pokok permohonan dan memeriksa bukti-bukti serta ahli yang diajukan para pihak. (BAAS)