Kamis, 4 Juni 2026

DLH Bogor Segel Industri Pencemar Lingkungan di Wilayah Timur

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 25 Mei 2025 | 11:18 WIB
Foto ; ANTARA
Foto ; ANTARA

LOCUSONLINE, BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menyegel sejumlah industri di wilayah timur Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah ditemukan pelanggaran terkait pengelolaan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. Minggu, 25 Mei 2025

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan pada Sabtu oleh tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), tim laboratorium Syslab, dan pemerintah desa setempat. Salah satu perusahaan yang disegel adalah PT Tri Jaya Sukses Abadi, yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Empat titik pelanggaran di perusahaan tersebut langsung dihentikan aktivitasnya dengan pemasangan garis PPLH. Titik tersebut meliputi area pembuangan kemasan terkontaminasi limbah B3, abu batubara, air ber-pH asam dari proses pengovenan, serta debu cerobong dan serabut kain yang terkontaminasi.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Bogor, Gantara Lenggana, menjelaskan bahwa sampel limbah telah diambil untuk uji laboratorium. “Jika hasil uji dalam dua minggu ke depan menunjukkan pencemaran, perusahaan akan dikenai sanksi administratif, paksaan pemerintah, bahkan denda,” tegasnya.

Selain PT Tri Jaya, sidak juga menyasar PT KIM, namun tidak ditemukan pelanggaran di lokasi tersebut. Pemeriksaan turut dilakukan di Rumah Potong Hewan milik PT Karyapangan Sejahtera di wilayah hulu Sub-DAS Cileungsi, Citereup. DLH menemukan pengelolaan limbah yang tidak sesuai dan melakukan pemasangan garis PPLH.

Gantara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, terutama bagi pelaku industri di Kecamatan Citereup, Gunung Putri, Klapanunggal, Cileungsi, Jonggol, Cariu, hingga Tanjungsari. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X