Kamis, 4 Juni 2026

Pernikahan Anak Kembali Terjadi di Lombok, KPAI Soroti Lemahnya Regulasi

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 26 Mei 2025 | 19:59 WIB
Doc Istimewa
Doc Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kembali maraknya pernikahan anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dinilai disebabkan lemahnya regulasi dan pengawasan di tingkat daerah. Senin, 26 Mei 2025

Komisioner KPAI, Ai Rahmayanti, menyatakan bahwa meskipun NTB telah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait pencegahan perkawinan anak, peraturan tersebut belum efektif karena tidak disertai sanksi maupun alokasi anggaran yang memadai.

“Perda pencegahan perkawinan anak memang sudah ada, namun tidak mengandung sanksi bagi pihak yang memfasilitasi, dan tidak ada komitmen anggaran dari pemerintah daerah,” ujar Rahmayanti di Gedung DPR RI, Senin (26/5/2025).

KPAI juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut turut menghapus ketentuan sanksi serta anggaran dari Perda tersebut. Atas hal itu, KPAI mendesak agar Kemendagri meninjau ulang kebijakan tersebut.

“Kami merekomendasikan agar Kemendagri mengkaji kembali peraturan ini. Pemerintah daerah juga perlu melakukan advokasi revisi Perda agar mengandung sanksi tegas. Payung hukumnya sudah tersedia, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelasnya.

Rahmayanti menambahkan, NTB masih termasuk salah satu provinsi dengan angka pernikahan anak tertinggi secara nasional. Ia menyebut faktor budaya dan interpretasi keagamaan menjadi penyebab utama.

“Budaya dan adat istiadat masih menjadi alasan kuat di masyarakat. Ada pula pandangan keagamaan yang keliru, seperti ‘daripada berzina lebih baik dinikahkan’,” ujar dia.

Kasus Kawin Anak Viral, LPA Laporkan ke Polisi

Sebelumnya, pernikahan anak di Lombok kembali menjadi sorotan setelah video pernikahan sepasang remaja viral di media sosial. Dalam video tersebut, pengantin perempuan tampak belum dewasa secara emosional.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lombok Tengah, termasuk pihak-pihak yang diduga memfasilitasi pernikahan. Kepala LPA Mataram, Joko Jumadi, menyatakan bahwa pernikahan anak di bawah umur dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kepala Dusun Minta Maaf, Ungkap Adanya Tradisi ‘Merariq’

Sementara itu, Kepala Dusun Petak Daye I, Desa Beraim, Praya Tengah, Syarifudin, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi akibat viralnya video tersebut.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin mencegah, namun tidak berhasil. Mohon maaf atas keresahan yang muncul,” ujarnya, Sabtu (24/5/2025).

Syarifudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat pengantin pria berusia 17 tahun membawa kabur pengantin perempuan berusia 15 tahun, yang masih duduk di bangku SMP. Tindakan ini merupakan bagian dari tradisi lokal yang dikenal sebagai merariq atau kawin lari.

Setelah sempat dipisahkan, pasangan tersebut kembali kabur ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam untuk menghindari pemisahan. Karena sudah terlanjur dibawa lari, pihak keluarga perempuan akhirnya menyetujui pernikahan tersebut.

“Kami sudah mencoba memisahkan mereka, tapi keluarga perempuan menolak karena anaknya sudah dibawa selama dua malam,” jelasnya.

Syarifudin mengakui bahwa praktik kawin culik masih mengakar kuat di beberapa wilayah pedesaan Lombok, meski tidak sejalan dengan hukum nasional yang melarang pernikahan anak. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X