Kamis, 4 Juni 2026

Komisi I DPRD Purwakarta Sidak ke PT Gunung Kacapi, Soroti Perizinan dan Dampak Lingkungan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Jumat, 30 Mei 2025 | 11:06 WIB
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gunung Kacapi di wilayah Plered, Senin (26/5/2025)
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gunung Kacapi di wilayah Plered, Senin (26/5/2025)

LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Gunung Kacapi di wilayah Plered, Senin (26/5/2025). Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perizinan pertambangan dan dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Warseno, SE, didampingi Wakil Ketua Dulnasir, SH, MH, serta anggota lainnya: Hj. Nina Heltina, Novita Purwanti, Sulaeman, Arif, Karwita, dan Hilmi Ahmad Sanusi. Mereka diterima oleh Personalia PT Gunung Kacapi, Eka Susanta, bersama perwakilan Dinas ESDM Wilayah III Provinsi Jawa Barat, Kris.

Wakil Ketua Komisi I, Dulnasir, mempertanyakan status perizinan tambang yang menurut informasi telah habis masa berlakunya. Ia menyoroti potensi peralihan izin dari lokasi Gunung Kacapi ke Gunung Kerud, serta menekankan pentingnya penyelesaian reklamasi sebelum proses perpanjangan izin dilakukan.

“Izin yang telah habis harus melalui proses pendaftaran ulang dan reklamasi harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Dulnasir.

Kris, perwakilan dari ESDM Wilayah III, mengakui adanya keterbatasan informasi terkait penyelesaian reklamasi di area tersebut. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas kurangnya pengawasan terhadap proses tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Hj. Nina Heltina menyampaikan bahwa kunjungan ini juga merupakan respons atas aduan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di Gunung Kacapi yang disebut telah berpindah ke wilayah Gunung Kerud.

“Jika memang proses produksi telah berpindah, maka perusahaan harus mengurus izin baru untuk lokasi yang berbeda. Kami beri waktu hingga Oktober untuk menyelesaikan administrasi dan reklamasi sebelum kami kembali melakukan pengecekan,” ujar Nina.

Sementara itu, anggota Komisi I, Novita Purwanti, menyoroti dampak operasional tambang terhadap warga sekitar, khususnya di wilayah Pamoyanan. Ia menyoroti keluhan masyarakat terkait getaran akibat penggunaan bahan peledak (dinamit) yang merusak rumah warga, serta ketersediaan air bersih.

“Kami minta perusahaan lebih aktif menjalin komunikasi dengan warga. Semua keluhan yang masuk ke kami sebagai wakil rakyat akan terus kami sampaikan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Eka Susanta menyatakan bahwa izin operasional PT Gunung Kacapi masih berlaku dan telah dua kali diperpanjang. Ia menjelaskan bahwa Gunung Kerud masih berada dalam satu wilayah kerja dengan Gunung Kacapi dan reklamasi sebagian sudah dilakukan.

“Terkait warga di sekitar wilayah Pamoyanan, kami sudah bantu pengeboran air dan pembayaran listrik untuk musala. Hingga saat ini, tidak ada lagi aduan lanjutan yang masuk ke kami,” kata Eka.

Sebelum sidak ke PT Gunung Kacapi, Komisi I DPRD Purwakarta juga sempat melakukan kunjungan kerja ke Yogya Store. Kunjungan tersebut berkaitan dengan pengawasan perizinan bangunan di atas sempadan Kali Cigalugur. Dari hasil penelusuran, bangunan tersebut telah mengantongi izin resmi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (Laela)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X