LOCUSONLINE, PURWAKARTA – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Purwakarta secara sepihak mendapat penolakan keras dari Ketua PWI Purwakarta terpilih, Adi Kurniawan Tarigan. Ia menilai keputusan tersebut tidak sah secara organisasi dan justru mencederai semangat rekonsiliasi yang diamanatkan dalam Kesepakatan Jakarta tanggal 16 Mei 2025.
Tarigan menegaskan, Kesepakatan Jakarta secara tegas mengatur agar tidak ada keputusan organisasi yang diambil sebelum terlaksananya Kongres Persatuan PWI. “Penunjukan Plt jelas inkonstitusional karena bertentangan dengan isi kesepakatan yang mengharuskan pencabutan seluruh keputusan hasil konflik, termasuk pemecatan dan penunjukan pengurus,” ujarnya kepada media di Sekretariat PWI Purwakarta, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, tindakan sepihak seperti ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi memicu konflik baru yang bisa memecah belah soliditas PWI, terutama di wilayah Jawa Barat yang selama ini dikenal sebagai basis organisasi yang kuat. “Sudah ada enam kabupaten/kota di Jabar yang dibekukan atau dipasang Plt tanpa mekanisme konferensi daerah yang sah. Ini berbahaya dan merusak kondusivitas,” tambah Tarigan.
Ketua PWI Purwakarta itu juga mengingatkan bahwa seluruh keputusan organisasi yang lahir dari konflik dualisme wajib dicabut untuk memulihkan nama baik dan kehormatan anggota, sesuai Kesepakatan Jakarta. Seluruh peserta Kongres Persatuan nantinya akan berasal dari konferensi cabang sah di 33 provinsi plus Solo.
Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, turut menolak keputusan penunjukan Plt di tingkat kabupaten/kota oleh pihak pusat. “Dasarnya apa? Penunjukan seperti ini tidak sesuai dengan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Sejarah PWI menunjukkan pengurus kabupaten/kota dipilih oleh provinsi melalui konferensi, bukan ditunjuk oleh pusat,” tegas Zulmansyah.
Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat, juga menegaskan bahwa hanya hasil konferensi yang sah yang diakui sebagai kepengurusan, tanpa adanya Plt. “Yang sah sekarang adalah hasil konferensi. Tidak ada Plt di struktur organisasi kami. Penunjukan sepihak itu tidak berkaitan dengan kami,” katanya.
Hilman mengimbau semua pihak untuk menghormati Kesepakatan Jakarta dan tidak mengeluarkan keputusan yang berpotensi memperparah perpecahan di organisasi wartawan tertua di Indonesia ini. “Kami tetap solid dan taat pada mekanisme organisasi. Jangan rusak semangat rekonsiliasi yang sudah kita sepakati. Mari fokus menuju Kongres Persatuan dan tinggalkan cara-cara inkonstitusional,” pungkasnya.
Langkah sepihak yang berulang kali muncul ini memperlihatkan kegagalan pihak tertentu dalam menghargai aturan organisasi dan semangat rekonsiliasi, sekaligus mengancam integritas dan persatuan PWI di tingkat daerah, khususnya di Jawa Barat. (Laela)