Kamis, 4 Juni 2026

Tanggapi Putusan MK, Wamen Dikdasmen Curhat Keluhkan Anggaran Hanya 4,6 Persen

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 1 Juni 2025 | 18:33 WIB
Doc. Istimewa
Doc. Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengungkapkan keterbatasan realisasi pendidikan gratis disebabkan kecilnya porsi anggaran yang langsung dikelola oleh Kemendikdasmen. Dari total 20 persen alokasi pendidikan dalam APBN, kementeriannya hanya mengatur sekitar 4,6 persen.

“Jauh dari cukup. Ini yang membuat implementasi pendidikan gratis sulit,” ujar Atip, dilansir dari berita Tempo.

Pernyataan ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Atip menyambut positif putusan tersebut, namun menegaskan perlunya refokus dan penataan ulang anggaran pendidikan agar tepat sasaran.

Putusan MK menegaskan prinsip wajib belajar harus gratis. Tapi faktanya, anggaran tersebar di banyak kementerian dan lembaga, termasuk untuk diklat dan sekolah kedinasan,” jelasnya.

Baca Juga : 


MK Wajibkan SD dan SMP Swasta Gratis, Pemerintah Masih Pikir-pikir Dulu



Menurut Atip, jika dana pendidikan dipusatkan dan difokuskan pada pembiayaan jenjang dasar dan menengah, pembiayaan operasional sekolah—termasuk swasta—seharusnya bisa ditanggung negara. “Insya Allah bisa. Tapi perlu penataan agar sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kementeriannya tengah melakukan kajian internal untuk menindaklanjuti putusan MK. Penyesuaian regulasi menjadi keharusan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis berlangsung adil dan menyeluruh.

“Kami butuh pengaturan yang lebih detail. MK menyatakan pasal pungutan pendidikan inkonstitusional, apalagi jika tak akomodasi sekolah swasta,” ujar Atip.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas. Pemerintah pusat dan daerah kini diwajibkan menggratiskan seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk sekolah swasta, dari SD hingga SMP. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X