Kamis, 4 Juni 2026

Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Resmi Digugat Ke Pengadilan, Ini Nomor Perkaranya…

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Senin, 2 Juni 2025 | 12:53 WIB
Foto : tim kuasa hukum GLMPK bersama ketua GLMPK dan Panitera PN Bandung
Foto : tim kuasa hukum GLMPK bersama ketua GLMPK dan Panitera PN Bandung

LOCUSONLINE, GARUT – Pansel (Panitia Seleksi) calon direksi PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut resmi digugat oleh Gerbang Literasi Masyarakat perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung). Dalam mengajukan gugatannya, GLMPK mempercayakan kepada kantor hukum Asep Muhidin, S.H., M.H.

https://www.youtube.com/watch?v=zGqfpkUTd_I&t=1s

“Benar, siang tadi GLMPK telah resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) melalui kantor hukum yang telah kami kuasakan. Adapun materi gugatannya yaitu adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” sebut Bakti dikantornya, Senin (2/6/2025).

Menurutnya, GLMPK melihat adanya abuse of power dalam proses penerimaan calon direksi PDAM Tirta Intan Garut. Sehingga berpotensi adanya kolusi dan nepotisme, jadi harus segera dilakukan kontro melalui pengadilan, karena control mellaui masyarakat dan DPRD tidak diindahkan.
Baca juga :

Di Bogor, Gubernur Jabar Bongkar Paksa Bangunan Alih Fungsi Lahan, Di Garut Pabrik Dilahan Sawah Diresmikan Dedi Mulyadi?

Dedi Mulyadi Garang Di Bogor, Lembek Di Garut? “Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar, 2,3 Hektar Lebih Lahan Pertanian Dialihfungsikan PT. Pratama Abadi Industri?”

GLMPK tidak mempermasalahkan dan tidak memiliki kepentingan siapapun yang mendaftar, bahkan ada mantan anggota DPRD ikut mendaftar, namun disini ada perbuatan inkonstitusional, sehingga dikhawatirkan produk yang dihasilkanpun produk inkonstitusional.

“Jadi siapapun yang mendaftar silahkan saja, bahkan mau mantan anggota DPRD pun silahkan. Namun disini ada perbuatan Pansel yang melanggah hukum, masa mau menciptakan produk yang baik diproduksi dari cara yang inkonstitusional?, kan aneh,” terang Bakti.

Terpisah kuasa hukum GLMPK membenarkan kantornya telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung pagi tadi. Pendaftaran tersebut telah tercatat dan teregister di laman PTUN Bandung.

“Benar, kami telah menerima kuasa dan dipercaya oleh GLMPK untuk mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan ini termasuk kepada perbuatan penyelenggara pemerintah atau negara, karena Pansel bekerja berdasarkan Keputusan Bupati Garut nomor 100.3.3.2/KRP.170-PEREKO/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KRP.164-PEREKO/2025 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut masa jabatan 2025-2030, dan telah teregister dengan dengan nomor perkara: 79/G/2025/PTUN.BDG di PTUN Bandung” beber Asep dikantornya, Senin (2/6/2025).
Baca juga :

Kades Mekarsari Cibatu Sebut Robohnya Tembok Pabrik di Cibatu Garut Sudah Dua Kali

Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”

Selain itu, lanjut Asep, pemerintah telah mengatur bahwa segala tindakan dan perbuatan penyelenggara pemerintahan harus diajukan ke PTUN, hal tersebut diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechmatige Overheidsdaad).

Saat disinggung tenggang waktu gugatan, Asep menjelaskan memang dalam sengketa tata usaha negara diatur tenggang waktu, namun perlu dingat tidak semua diatur tenggang waktu. Bisa saja dilihat secara kasuistis.

“Tidak semua gugatan di PTUN wajib menempuh upaya administrasi terlebih dahulu, melainkan hanya sengketa-sengketa TUN tertentu yang oleh peraturan dasarnya telah diatur upaya administratif. Wajib tidaknya upaya administratif dilakukan oleh Penggugat tergantung peraturan yang mendasari sengketa. Dalam hal peraturan yang mendasari sengketa mengatur kewajiban untuk menggunakan upaya administratif, maka wajib menyelesaikan upaya administrasi sebelum mengajukan gugatan di PTUN. Namun apabila peraturan dasarnya tidak mengatur, tentu tidak perlu melihat waktu, dapat dilihat secara kasuistis,” jelasnya.

Menurutnya GLMPK memiliki niat mulia, yaitu menjaga wibawa dan marwah pemerintah dari perbuatan yang inkonstitusional. Padahal sederhana GLMPK meminta ada perbaikan frasa pada dasar hukum dan persyaratan pelamar dalam pengumuman. Bahkan public telah melakukan control sosial melalui DPRD Garut, tetapi kan tidak diindahkan oleh ketua Pansel calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.
Baca juga :

Ketua APINDO Jabar Sebut Investor di Garut Dari Awal Diganggu Preman, Ormas?, GLMPK : Fee Dari Investor Mungkin Jadi Kecil?

Satpol PP Garut Langgar SOP Saat Segel wisata Bermain Nice Playlane? “Teguran Sudah Diberikan Kepada Pengacaranya”

Jadi, sambungnya, GLMPK telah melakukan upaya menjaga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah kabupaten Garut dari oknum yang merusak citra lembaga negara serta merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial, serta menimbulkan ketidakadilan hukum karena Panitia Seleksi menerima anggaran atau biaya dari PDAM Tirta Intan dalam menyelenggarakan seleksi calon Direksi. Harusnya Bupati Garut respek dan cepat tanggap terhadap permasalahan ini.

“Perlu diketahui oleh kita semua, dalam penggunaan wewenang pejabat, dimungkinkan terjadinya kesalahan dalam penggunaan wewenang atau misuse of authority. Kesalahan penggunaan wewenang ini terjadi karena ketidakcermatan pejabat dalam membuat atau mengambil keputusan sehingga diperlukan pembentukan disiplin, etika dan moral di tingkat pejabat sebagai pengambil keputusan, sangat diperlukan untuk menangkal kebijakan yang diambil penuh dengan nuansa kepentingan pribadi dan golongan atau kelompok. Lalu kita lihat ada tiga unsur dalam penyalahgunaan wewenang, yaitu unsur kesengajaan, unsur pengalihan tujuan dari wewenang, dan unsur kepribadian yang negatif. Unsur pengalihan tujuan yaitu dengan cara menambah frasa dalam persyaratan pelamar calon direksi PDAM Tirta Intan Garut,” tukasnya. (Asep Ahmad)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X