Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Periksa Dirut Bank Sumut Terkait Kasus Kredit PT Sritex

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 2 Juni 2025 | 20:23 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Direktur Utama PT Bank Sumut, Babay Farid Wazdi (BFW), tengah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Pemeriksaan ini berkaitan dengan masa jabatan BFW sebagai Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah di PT Bank DKI pada tahun 2020. Senin, 2 Juni 2025

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa BFW merupakan salah satu dari sembilan saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan penyimpangan kredit oleh tiga bank daerah, yaitu PT Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng), kepada PT Sritex beserta entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap sembilan saksi dilakukan dalam rangka pendalaman perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

“Seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan atas keterkaitannya dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya, yang kini menyeret sejumlah tersangka, termasuk ISL dan pihak-pihak terkait lainnya,” kata Harli.

Selain BFW, turut dipanggil NA yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan UMKM Bank BJB. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengungkap proses dan pertanggungjawaban dalam pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang diduga menyalahgunakan dana pinjaman.

PT Sritex, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara, belakangan menjadi sorotan publik setelah manajemen perusahaannya diduga menggunakan dana kredit tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang pribadi dan membeli aset berupa tanah, bukan untuk kegiatan usaha produktif.

Penyimpangan tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692 miliar, dari total kredit yang masih berjalan (outstanding) senilai Rp3,5 triliun. Dirut PT Sritex sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pemeriksaan terhadap BFW dan pejabat bank lainnya dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta. Seorang pejabat internal Bank Sumut yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa BFW telah memenuhi panggilan penyidik.

"Iya, beliau sudah berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan," ujar sumber tersebut.

Hingga kini, Kejaksaan Agung terus mendalami peran para pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam pemberian kredit bermasalah tersebut. Pemeriksaan lanjutan direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X