LOCUSONLINE, BANDUNG - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) telah menetapkan jadwal sidang terhadap gugatan yang diajukan Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) kepada Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut.
https://www.youtube.com/watch?v=vOSOUuL37UQ
PTUN Bandung telah memanggil penggugat yang diwakili kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH untuk menghadiri sidang perdana.
“Benar, kami telah menerima realaas panggilan yang diterima penggugat melalui kuasa hukum, relaas tersebut diterima melalui e-court yang mencatat panggilan sidang yang akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025,” sebut kuasa hukum GLMPK bersama ketua GLMPK saat ditemui di Mapolda Jabar, Selasa (3/6/2025).
Baca juga :
Di Garut Tembok Pabrik PT. Ultimate Noble Indonesia Roboh, “Airnya Bukan Gede Lagi, Masuk Kerumah”
Ketua APINDO Jabar Sebut Investor di Garut Dari Awal Diganggu Preman, Ormas?, GLMPK : Fee Dari Investor Mungkin Jadi Kecil?
Ini Alasan GLMPK Gugat Gubernur Jabar, Bupati Garut dan PT. Ultimate Noble Indonesia
Dia menyebutkan gugatan ini semestinya tidak terjadi apabila Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut taat kepada norma dan azas hukum, karena mereka juga bekerja berdasarkan Keputusan (Beschikking) yang dikeluarkan Bupati Garut.
“Gugatan ini semestinya tidak perlu terjadi apabila Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut tidak mempertahakna obuse of power dalam mempertahankan culfa (kealpaan) maupun kesengajaan (dolus) yang telah nyata dilakukan, jangan bersembunyi dibalik alasan filosofis karena jelas dalam peraturan perundang-undangan tegas dan mengatur syarat yang wajib”, sebutnya.
Peraturan perundang-undangan itu ditetapkan dengan kajian filosois, yuridis dan lainnya, sebut Asep. Jadi panitia jangan ngawur. Apalagi alasannya telah berkonsultasi dengan Kejaksaan, bagaimana bisa isi pasal ditambah atau dirubah.
Baca juga :
Alih Fungsi Lahan PT. Pratama Abadi Industri, Dinas PUPR : 7 Titik Koordinat Masuk Area Pabrik, Ada Lahan Pertanian Basah
Sebelum Ambruk Pabrik di Cibatu Bagi-Bagi Duit ke Dua Desa Rp.130 Juta
GLMPK Laporkan Salah Satu Tim Sukses Bupati Garut Ke Polda jabar?, Ini Masalahnya…
Menurutnya, permasalahan ini sederhana sebenarnya, tinggal rubah pengumuman, dasar hukum serta persyaratan pelamar, lalu tetapkan dan silahkan mendaftara kembali. Tetapi kenapa Pansel tidak mau melakukannya, kan aneh. Padahal sangat sederhana. Ada apa sebenarya dibalik Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut, tanya Asep.
Terpisah, ketua Panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan yang juga menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut saat diminta tanggapannya terkait gugatan dari organisasi masyarakat, H. Nurdin Yana, MH belum bisa ditemui.
Baca juga :
Gubernur Jabar Ciut Hadapi Gugatan GLMPK, “Yang Haram Dihalalkan?”
Guru Ngaji Tersangka Pencabulan 10 Anak Laki-laki Ditangkap Polisi
Sampai berita ini diturunkan, ketua Pansel telah dimintai tanggapan melalui sambungan seluler, namun belum memberikan tanggapan. (Asep Ahmad/Red.01***)