Kamis, 4 Juni 2026

PTUN Bandung Jadwalkan Sidang Gugatan Terhadap Panitia Seleksi Direksi PDAM Tirta Intan Garut

Photo Author
locusonline, Locusonline.co
- Rabu, 4 Juni 2025 | 07:11 WIB
Foto : screnshot dari halaman SIPP PTUN Bandung
Foto : screnshot dari halaman SIPP PTUN Bandung

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung resmi menetapkan jadwal sidang perdana atas gugatan yang diajukan oleh organisasi masyarakat Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) terhadap Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi PDAM Tirta Intan Garut dengan nomor perkara 79/G/TF/2025/PTUN.BDG.

https://www.youtube.com/watch?v=_eTV98-i_9Q&t=5s

Sidang pertama dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, sebagaimana tercatat dalam sistem e-court Mahkamah Agung. Pemanggilan resmi telah disampaikan kepada pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Asep Muhidin, SH., MH.

“Kami telah menerima relaas panggilan sidang yang disampaikan melalui e-court. Sidang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2025,” kata Asep Muhidin didampingi Ketua GLMPK, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Selasa (3/6/2025).
Baca juga :

Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”

Penanganan Mega Korupsi BIJ Dilimpahkan Ke Kejari Garut, GLMPK : Kejati Jabar Bergerak Ketika Ada Surat Kami

Pansel Dinilai Langgar Aturan

Menurut Asep, gugatan ini sebenarnya tidak perlu terjadi jika panitia seleksi calon direksi PDAM Tirta Intan Garut menaati aturan hukum yang berlaku. Ia menyebut bahwa Pansel seharusnya tidak menyalahgunakan kewenangan (abuse of power) dalam proses seleksi.

“Peraturan itu dibuat melalui kajian filosofis dan yuridis. Bagaimana mungkin Pansel bisa menambah atau mengubah isi pasal dengan alasan sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan? Itu ngawur,” tegasnya.

Asep menambahkan, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana tanpa perlu menggulirkan gugatan ke pengadilan. “Cukup ubah pengumuman, dasar hukum, dan persyaratan pelamar. Setelah itu buka kembali proses pendaftaran. Selesai. Tapi kenapa tidak dilakukan? Ini yang menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Baca juga :

Nama Anggota DPRD Disebut, Dugaan Korupsi BIJ Garut Rugikan Hingga Rp. 50 Milyar, GLMPK Segera Ajukan Praperadilan Lawan Kejati Jabar

Inspektorat Garut Setuju Koruptor Cukup Kembalikan Uang Hasil Korupsinya, Pidananya Selesai

Ketua Pansel Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia Seleksi yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, MH, belum memberikan tanggapan. Tim redaksi telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan seluler, namun belum mendapat respons.
Baca juga :

Viral Jaksa Penyelidik Temukan Kerugian Dugaan Korupsi Reses Dan BOP DPRD Garut Capai Rp. 180 Milyar, Tapi Kajari Garut Terbitkan SP3?

Oknum Anggota DPRD Garut Kembali Disebut Terima Uang Inbreng dari Korupsi BIJ, Kejaksaan Tinggi Jabar Diduga Tutup Mata

Gugatan yang diajukan GLMPK ini mencerminkan adanya keresahan masyarakat sipil terhadap proses seleksi pejabat publik yang dianggap tidak transparan dan tidak akuntabel. PTUN Bandung kini menjadi arena bagi pencarian keadilan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses seleksi direksi perusahaan daerah. (Asep Ahmad/Red.01***)

Editor: locusonline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X