Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Ringan Koruptor APD COVID, Yudi Purnomo: Pemberantasan Korupsi Semakin Suram

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 09:56 WIB
Diskon Penjara Bagi Koruptor. Karikatur oleh Ashady/JPNN.com
Diskon Penjara Bagi Koruptor. Karikatur oleh Ashady/JPNN.com

LOCUSONLINE, JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengkritik keras putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman ringan terhadap tiga terdakwa korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan. Vonis tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di tengah pandemi yang telah menguras anggaran negara. Sabtu, 7 Juni 2025

“Saya heran, kenapa koruptor bisa semakin ringan hukumannya? Terbaru, kasus korupsi APD COVID ini. Putusan semacam ini jelas tidak menimbulkan efek jera,” ujar Yudi kepada wartawan, Sabtu (7/6).

Yudi menyoroti bahwa hukuman ringan justru membuka ruang bagi pelaku kejahatan untuk semakin berani menggarong uang negara. Ia menilai, Mahkamah Agung perlu mengevaluasi serius para hakim tindak pidana korupsi yang dinilai gagal berpihak pada agenda pemberantasan korupsi.

“Vonis ringan hanya akan memperburuk moral penegakan hukum. Seolah-olah hakim menutup mata terhadap kerugian negara yang besar dan penderitaan rakyat di masa pandemi,” tegasnya.

Kerugian Negara Ratusan Miliar, Hukuman Tak Seimbang

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Budi Sylvana, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes; Satrio Wibowo, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia; serta Ahmad Taufik, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri. Ketiganya dinyatakan bersalah atas praktik korupsi dalam pengadaan APD COVID-19. Namun vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6), dinilai jauh dari harapan publik.

Budi Sylvana hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Ahmad Taufik menerima vonis 11 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp224,18 miliar. Sementara Satrio Wibowo divonis 11,5 tahun, dengan kewajiban membayar Rp59,98 miliar sebagai uang pengganti.

“Logika hukumnya tidak masuk akal. Kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, tapi vonisnya ringan. Bagaimana rakyat bisa percaya pada lembaga peradilan?” sindir Yudi.

Desakan Evaluasi Komisi Yudisial dan Aparat Penegak Hukum

Yudi mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tren vonis ringan dalam perkara korupsi. Ia juga menekankan perlunya penegak hukum—termasuk KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan—untuk memperkuat proses pembuktian di persidangan agar hakim tak memiliki celah mengabaikan bukti kuat.

“Kalau jaksa sudah membuktikan dengan alat bukti yang kokoh, tapi vonisnya tetap ringan, ini menjadi alarm bagi kita semua. KY harus bersikap. Negara tak boleh tunduk pada logika hukum yang merusak keadilan,” ujar Yudi.

Vonis ringan dalam kasus korupsi yang terjadi saat rakyat berjibaku menghadapi pandemi tak hanya menyakitkan, tetapi juga mempermalukan hukum itu sendiri. Jika fenomena ini dibiarkan, maka pemberantasan korupsi akan lumpuh—dan kepercayaan publik pada keadilan bisa benar-benar hilang. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X