Kamis, 4 Juni 2026

Tambang Nikel Ancam Raja Ampat, DPR Desak Pemerintah Cabut Izin

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 10:08 WIB
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA — Desakan agar pemerintah meninjau ulang izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat, kian menguat. Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Chusnunia Chalim, menyatakan bahwa aktivitas tambang di kawasan konservasi tersebut bukan hanya keliru secara ekologis, tetapi juga bertentangan dengan komitmen nasional menjaga lingkungan dan pariwisata prioritas.

“Jalur distribusi tambang menuju smelter telah mengancam ekosistem laut Raja Ampat. Ini tidak bisa dibiarkan tanpa evaluasi serius,” tegas Chusnunia dalam keterangan resminya, Jumat (6/6/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan, Raja Ampat bukan sekadar wilayah biasa. Selain merupakan kawasan konservasi laut, wilayah ini juga masuk dalam destinasi super prioritas yang seharusnya steril dari kegiatan ekstraktif berskala besar.

Ia menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dijadikan dalih untuk mengorbankan kelestarian ekosistem dan hak hidup masyarakat lokal. “Pemerintah dan pemangku kepentingan wajib mengevaluasi seluruh kebijakan tambang di kawasan sensitif secara ekologis,” ujarnya.

“Jangan Korbankan Papua Demi Proyek Nasional”

Nada serupa dilontarkan Anggota Komisi IV DPR, Cheroline Christe Makalew. Menurutnya, tambang nikel di Raja Ampat bukan hanya merusak alam, tapi juga menyengsarakan masyarakat adat yang hidup berdampingan dengan lingkungan secara turun-temurun.

“Raja Ampat adalah satu-satunya rumah bagi ribuan spesies laut endemik dunia. Sekali rusak, tidak akan bisa dipulihkan,” tegas legislator Partai NasDem itu.

Cheroline menilai bahwa dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap digunakan sebagai tameng untuk melegalkan kerusakan. “Jangan tutupi kepentingan eksploitasi dengan label nasionalisme. Papua bukan tumbal,” ujarnya tajam.

Greenpeace: 16 Izin Tambang Ancam Pulau-Pulau Kecil

Gelombang penolakan juga datang dari kalangan aktivis lingkungan. Greenpeace Indonesia bersama empat pemuda Papua melakukan aksi diam saat konferensi Indonesia Critical Minerals Expo, Selasa (3/6). Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Nickel Mines Destroy Lives” dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik, mengungkap bahwa pemerintah telah menerbitkan 16 izin tambang di wilayah tersebut—dua di antaranya telah beroperasi, dua dalam tahap eksplorasi, dan 11 lainnya dalam proses reaktivasi.

“Sebagian besar izin ini berada di pulau kecil yang hanya seluas sekitar dua kilometer persegi. Jika diteruskan, kerusakan ekologis akan bersifat permanen,” kata Iqbal.

Pemerintah Mulai Menindak, Tapi Dinilai Terlambat

Menanggapi tekanan publik, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, mengklaim telah menyegel empat lokasi tambang nikel yang dinilai bermasalah. Dua di antaranya disebut memiliki dokumen izin dan lingkungan, namun akan tetap dicabut sambil diwajibkan melakukan pemulihan ekosistem.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel, salah satu perusahaan yang aktif di Raja Ampat. “Kami ingin pastikan langsung ke lapangan sebelum memberi izin lanjutan,” ujarnya.

Namun, langkah tersebut dinilai hanya reaktif dan belum menyentuh akar persoalan. Tanpa peninjauan ulang kebijakan tambang secara menyeluruh, kerusakan yang terjadi di kawasan konservasi paling berharga di Indonesia hanya tinggal menunggu waktu. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X