Kamis, 4 Juni 2026

Apa Dibalik Polisi Hentikan Penyidikan dan Takberani Ekshumasi? Padahal Kematian Dindin Penuh Kejanggalan

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 9 Juni 2025 | 20:51 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

LOCUSONLINE, GARUT – Satu tahun berlalu, kematian tragis Dindin Rinaldi Choerul Insan (29), guru SD asal Garut, masih menyisakan tanda tanya besar. Ditemukan tewas di rel kereta api wilayah Sidareja, Cilacap, Jawa Tengah, kasus ini hingga kini belum menemui titik terang. Polisi menyimpulkan dugaan bunuh diri atau kecelakaan. Namun, keluarga menolak mentah-mentah narasi itu dan menuntut penyelidikan ulang. Senin, 9 Jni 2025



Mengutip berita Tribun Jabar, Unit I Pidum Satreskrim Polres Pangandaran mengklaim telah melaksanakan gelar perkara terkait laporan pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di sebuah kontrakan di Perum Artha Graha Pajaten, Desa Pajaten, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.

Gelar perkara ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan dan berlangsung pada Jumat, 23 Mei 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa belum ditemukan unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

"Oleh karena itu, proses penyelidikan resmi dinyatakan dihentikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Idas Wardias Kasat Reskrim Polres Pangandaran, dikutip dari  Tribun Jabar, Senin (9/6/2025) siang.



Dindin, yang mengajar di SDN 2 Pajaten, Sidamulih, Pangandaran, ditemukan meninggal dunia pada 14 Mei 2024 di jalur KA Cipari-Sidareja KM 344+4. Kepolisian menyatakan tidak ada unsur pidana berat, dan penyelidikan resmi dihentikan per 23 Mei 2025, usai gelar perkara kedua oleh Polres Pangandaran.

Namun, Asep Muhidin, S.H, M.H, kuasa hukum keluarga korban membantah keras kesimpulan tersebut. Dalam gelar perkara, diungkapkan bahwa pemeriksaan sejumlah saksi tidak menyeluruh. Keterangan Kepala Sekolah tempat Dindin mengajar disebut berubah-ubah, bahkan tidak diklarifikasi lebih lanjut siapa pria yang lebih dulu menghubungi keluarga korban sebelum kepala sekolah berbicara.

"Cuplikan CCTV menunjukkan sosok pengendara motor milik korban dengan ciri-ciri mencurigakan: mengenakan helm, ransel, dan sepatu putih. Identitas pengendara tak pernah dikonfirmasi secara forensik. Tak ada uji daktiloskopi atau forensik ilmiah terhadap jasad korban untuk mencocokkan ciri-ciri fisik atau sidik jari. Seluruh penyelidikan, menurut kuasa hukum, hanya bersandar pada keterangan saksi—bukan pada bukti ilmiah," jelas Asep Muhidin.

Asep juga mengungkapkan fakta mencengangkan lainnya adalah ditemukannya bercak darah di kontrakan korban di Perum Arta Graha Pajaten, Sidamulih. Hingga kini, tidak pernah diungkap darah siapa yang tercecer di lokasi tersebut. Sementara lokasi ditemukannya jasad berada di wilayah hukum Polsek Sidareja, Cilacap. Artinya, locus delicti tersebar di dua wilayah hukum, namun keduanya menyatakan penyelidikan dihentikan.

"Yang makin membuat keluarga heran, KTP milik almarhum sempat dinyatakan hilang di lokasi penemuan jasad, namun tiga minggu kemudian tiba-tiba dikembalikan ke Polsek Sidareja oleh pihak yang tidak pernah diperiksa polisi," ungkap Asep.

Keluarga sudah mengadu hingga ke Itwasum Mabes Polri. Pada 27 Maret 2025, Mabes Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolda Jawa Tengah, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Kuasa hukum korban mendesak satu langkah konkret: ekshumasi makam Dindin. Proses ini dinilai krusial untuk membongkar fakta ilmiah yang bisa mengungkap penyebab kematian melalui metode Scientific Crime Investigation (SCI). Selain itu, digital forensik terhadap ponsel korban dan terduga pelaku tidak pernah dilakukan, padahal berpotensi mengungkap komunikasi terakhir Dindin sebelum meninggal.

Karena berbagai kejanggalan dan kelalaian penyelidikan, keluarga melalui kuasa hukum menyatakan tengah menyusun gugatan terhadap Polri, termasuk Polres Pangandaran dan Polresta Cilacap. Mereka menilai penyidik abai terhadap bukti kunci dan enggan menyelidiki dengan metode ilmiah.

“Jangan sampai penegakan hukum hanya berdasarkan saksi, tanpa sentuhan saintifik. Kalau tidak ada langkah serius, ruang sidang akan menjadi tempat pembuktian sejauh mana kebenaran dikubur bersama jasad Dindin,” tegas kuasa hukum keluarga. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X