LOCUSONLINE.CO, GARUT - PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan GLMPK Versus Pansel Calon Direksi PDAM Garut, Tergugat Tidak Tahu Isi Gugatan?
Sidang perdana gugatan perkara Nomor 79/G/TF/2025/PTUN.BDG digelar Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) Bandung) di Ruang Chandra, Selasa (10/06/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh sebuah organisasi yang mengatasnamakan GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap Panitia Seleksi Calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut, yang dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pihak penggugat GLMPK dihadiri Ketua GLMPK, Bakti Safaat dan Kuasa Hukumnya, Asep Muhidin, S.H., M.H. Sementara pihak tergugat dihadiri oleh para pihak yang mendapat kuasa dari Panitia Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Intan Kabupaten Garut.
Pada sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim ketua Dr. Enrico Simanjuntak, S.H., M.H. di ruang sidang Candra, Majelis Hakim memeriksa berkas dari pihak penggugat dan tergugat, termasuk surat kuasa.
Selain memeriksa syarat administrasi kedua belah pihak, para Hakim terkhusus Hakim Ketua memberikan masukan dan saran, sebaiknya dilakukan mediasi atau pertemuan antara Penggugat dan Tergugat atau bisa bermusyawarah.
Hakim menilai, gugatan yang dimasukan ke Pengadilan oleh penggugat, sebenarnya permohonannya terlihat sederhana sebagaimana disampaikan oleh Penggugat. “Kenapa tidak bisa diselesaikan secara musyawarah,” kata Hakim di ruang sidang Candra yang dilaksanakan secara tertutup.
Memang di PTUN ini tidak ada agenda mediasi, tetapi menurut Hakim apabila bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, itu lebih baik meskipun argo gugatan tetap berjalan karena sudah terdaftar.
"PTUN ini tidak ada agenda mediasi, namun pihak tergugat dan penggugat disarankan oleh Majelis Hakim untuk melakukan musyawarah diluar persidangan," ungkap Asep Muhidin kepada media di kantornya, Jl. Cipanas Garut.
Menurut Asep, sebagai penggugat pihaknya menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa sebagai penggugat hanya memiliki dua permintaan. Pertama, meminta Pansel untuk mencantumkan Surat Keputusan (SK) yang pertama yang dituangkan dalam surat pengumuman yang dibuat dan disebarkan oleh Pansel yakni SK kedua.
"Dalam surat pengumuman pendaftaran bagi calon direksi ini ada perubahan SK, namun perubahan ini tidak dituangkan dalam surat pengumuman kedua," katanya.
Permintaan kedua, kata Asep, pihaknya hanya meminta Pansel untuk menghapus frasa di poin 15 tentang persyaratan pendaftar calon direksi.
"Persyaratan yang dituangkan oleh Pansel tidak sesuai dengan Permendagri, Perda dan Perbup Kabupaten Garut. Ada frasa yang ditambahkan," terangnya.
Frasa yang dimaksud adalah kalimat "sejak ditetapkan sebagai direksi". Padahal, kata Asep, frasa itu tidak ada dalam Permendagri, Perda dan Perbup, sehingga dirinya menganggap penambahan itu sebagai perbuatan melawan hukum.
"Tidak ada kewenangan Pansel untuk merubah-rubah isi Perbup, Perda dan Permendagri," tandasnya.
KUASA PANSEL TIDAK TAHU ISI GUGATAN
Asep Muhidin mengaku heran dengan pengakuan pihak tergugat yang tidak tahu dengan gugatan yang dipersengketakan. Tergugat hanya membawa satu lembar kertas dari Pansel.
"Kuasa dari pihak tergugat saat ditanya hakim mengaku tidak tahu isi gugatan, sehingga ketika hakim bertanya apa jawaban dengan permohonan tergugat, pihak tergugat mengaku akan konfirmasi terlebih dahulu dengan Pansel," jelasnya.
MENJADI TANTANGAN BAGI PRAKTISI HUKUM
Sidang gugatan berjalan dengan lancar. Diakui Asep Muhidin, kasus yang ia layangkan ke PTUN menjadi tantangan bagi siapa saja yang belajar ilmu hukum di fakultas hukum.
"Saya menegaskan kepada hakim, gugatan yang dilayangkan GLMPK menjadi perhatian saya karena ada kejanggalan yang dilakukan Pansel Calon Direksi Perumdam Tirta Intan Garut. Sebagai akademisi di bidang hukum saya merasa tertantang untuk membawa kasus ini ke PTUN," ujarnya.
Asep kembali menegaskan, Panitia Seleksi Calon Direksi Perumdam Tirta Intan agar merubah isi pengumuman sesuai dengan naskah asli Permendagri, Perda dan Perbup, kemudian membuat pengumuman ulang.
"Permohonan kami sederhana. Setelah dirubah lalu dilakukan pengumuman ulang. Setelah pengumuman itu berisi syarat yang sesuai dengan naskah aslinya, maka siapa saja yang mendaftar itu bebas," terangnya.
Pemantauan media di ruang sidang, Majelis Hakim mengaku bahwa dari sekian banyak gugatan, permasalahan yang digugat GLMPK merupakan permasalahan. Hakim juga menjelaskan bahwa Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin merupakan advokat yang tidak asing lagi menjalani proses persidangan di PTUN. (***)