Kamis, 4 Juni 2026

Pemkot Bandung Selidiki Dugaan Jual-Beli Kursi di Proses Penerimaan Siswa Baru

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 10 Juni 2025 | 20:40 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik jual-beli kursi dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Masih dalam tahap penyelidikan. Jika baru berupa indikasi, akan diberikan peringatan keras dan sanksi administratif. Namun bila terbukti ada praktik nyata, maka akan diproses secara pidana,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Selasa (10/6/2025).

Farhan mengungkapkan, kursi yang diperjualbelikan diduga dihargai antara Rp5 juta hingga Rp8 juta. Namun ia belum dapat membeberkan sekolah mana saja yang terlibat karena proses penyelidikan masih berlangsung.

“Saya belum bisa buka datanya. Tapi nominalnya cukup besar, antara lima hingga delapan juta rupiah per kursi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sanksi pidana tidak hanya akan dikenakan kepada pihak sekolah atau perantara yang menerima uang, tetapi juga kepada orang tua yang memberikan imbalan untuk mendapatkan tempat di sekolah negeri.

“Tidak hanya penerima, pemberi juga akan dikenai sanksi pidana. Saya imbau kepada para orang tua untuk tidak tergoda tawaran yang menjanjikan bisa meloloskan anak ke sekolah dengan cara yang tidak sah,” tegas Farhan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, menyebut bahwa dugaan praktik ini melibatkan empat sekolah. Namun, ia belum bersedia mengungkap jenjang pendidikan maupun nama sekolah karena proses masih berlangsung.

“Empat sekolah sudah kita kumpulkan untuk klarifikasi. Tapi belum bisa disampaikan lebih jauh karena belum terbukti,” kata Dani usai rapat bersama Wali Kota Bandung.

Dani menambahkan bahwa potensi praktik jual-beli kursi dapat terjadi di semua jalur penerimaan dan jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kota Bandung, yakni TK, SD, dan SMP.

“Semua jalur bisa saja jadi celah, baik karena dorongan orang tua maupun adanya pihak yang menawarkan jalan pintas. Kami masih terus menelusuri,” jelasnya.

Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, tindakan tegas akan diambil terhadap oknum yang terlibat. Proses hukum akan ditempuh jika terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Kami sudah memberikan peringatan sejak awal. Kalau ternyata masih ada praktik semacam itu, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Dani. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X