Kamis, 4 Juni 2026

Pemkab Garut Dorong Budaya Taat Hukum, Sasar Aparatur Desa dan Kelurahan

Photo Author
Nuroni, Locusonline.co
- Jumat, 13 Juni 2025 | 14:33 WIB
Kegiatan Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Tahun 2025
Kegiatan Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Tahun 2025

LOCUSONLINE, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut melalui Bagian Hukum Setda menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat Sadar Hukum Tahun 2025, dengan fokus utama pada aparatur desa dan kelurahan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Wanaraja, Kamis (12/6/2025).

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum, Dedy Mulyadi, membuka langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Dedy menekankan pentingnya membangun budaya hukum di tengah masyarakat sebagai bagian dari penguatan sistem hukum nasional.

“Budaya hukum tercermin dari tingkat kepatuhan masyarakat terhadap norma dan peraturan perundang-undangan. Pembinaan ini merupakan langkah strategis untuk menumbuhkan kesadaran hukum dari tingkat paling dasar, yaitu desa dan kelurahan,” ujarnya.

Menurut Dedy, penyuluhan hukum tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk pemahaman dan sikap patuh terhadap hukum. Ia menyebut kegiatan ini sebagai sarana membumikan nilai-nilai hukum yang berlaku agar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.

Baca Juga :


GLMPK Sebut Kedunguan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Semakin Nampak, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Diralat



Kegiatan ini juga mengintegrasikan literasi hukum dengan literasi keuangan, mengingat banyak persoalan hukum di desa yang bermula dari pengelolaan dana atau kebijakan administratif yang kurang tepat.

“Dengan pemahaman hukum yang baik, aparatur desa diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan di wilayahnya tanpa melanggar aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dedy berharap melalui pembinaan ini akan terbentuk lebih banyak keluarga sadar hukum (Kadarkum) yang menjadi pelopor dalam menciptakan lingkungan sosial yang taat hukum.

Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat desa, dan elemen masyarakat untuk menegakkan supremasi hukum secara berkelanjutan.

“Upaya ini harus dijalankan secara terpadu dan sistematis. Kesadaran hukum bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Nuroni/Suradi)

Editor: Nuroni

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X