Kamis, 4 Juni 2026

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Jumbo Pengadaan Laptop Chromebook dan Korupsi Jumbo Lainnya

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:55 WIB
Foto Ist
Foto Ist

LOCUSONLINE, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019–2022. Terbaru, penyidik memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim sebagai bagian dari pengusutan perkara ini. Sabtu, 14 Juni 2025

Kasus ini pertama kali diumumkan Kejagung ke publik pada 25 Mei 2025. Proyek pengadaan yang merupakan bagian dari program bantuan peralatan pendidikan berbasis teknologi itu tercatat menyedot anggaran hingga Rp9,982 triliun. Penyidik menduga ada praktik pemufakatan jahat dalam pelaksanaannya, termasuk dalam pengondisian kajian teknis agar mengarah pada pemilihan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, kajian awal penggunaan Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2019 menunjukkan hasil yang tidak optimal. Salah satu alasan utama adalah keterbatasan infrastruktur internet di berbagai wilayah Indonesia, padahal sistem Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet.

“Uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook tidak efektif karena keterbatasan jaringan di daerah-daerah,” ujar Harli, Senin (26/5/2025).

Dana pengadaan yang disoroti terdiri dari Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Setelah menemukan indikasi pelanggaran, Kejagung meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya memberikan klarifikasi atas tuduhan tersebut. Dalam konferensi pers pada 10 Juni 2025 yang didampingi pengacaranya Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan bahwa program pengadaan laptop semasa kepemimpinannya ditujukan untuk sekolah yang memiliki akses internet, bukan untuk daerah 3T.

“Proyek ini bukan untuk daerah 3T. Sekolah penerima laptop harus memiliki akses internet agar perangkat dapat digunakan secara maksimal,” tegasnya.

Nadiem juga membantah adanya rekayasa kajian proyek untuk mengarahkan penggunaan Chromebook. Ia menyatakan bahwa program yang dijalankan berbeda substansi dengan kajian sebelumnya yang disiapkan untuk daerah terpencil.

Kasus Chromebook ini menjadi satu dari beberapa perkara korupsi berskala besar yang sedang ditangani Kejagung sepanjang semester pertama 2025. Beberapa di antaranya:

1. Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina
Kejagung mengusut dugaan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun per tahun dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina dan anak usahanya. Penyidik menemukan dugaan mark-up hingga 15% dan ketidaksesuaian spesifikasi BBM yang diimpor.

2. Suap Vonis Kasus Minyak Goreng
Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekayasa vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi CPO. Arif diduga menerima suap Rp60 miliar yang disalurkan melalui panitera dan dua pengacara.

3. TPPU Sugar Group Companies
Pemilik Sugar Group, Purwanti Lee, diselidiki atas dugaan pencucian uang senilai puluhan miliar rupiah, menyusul pengakuan mantan pejabat MA Zarof Ricar yang menyebut menerima Rp70 miliar dari penanganan kasus tersebut.

4. Penyalahgunaan Kredit PT Sritex
Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, diamankan terkait penyalahgunaan fasilitas kredit dari sejumlah bank pelat merah. Total utang perusahaan kepada perbankan negara mencapai Rp4,2 triliun.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menuntaskan seluruh kasus korupsi strategis ini demi menjaga integritas keuangan negara dan sistem hukum yang bersih.(BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X