Kamis, 4 Juni 2026

Pemprov Jabar Telusuri Warisan Utang Rp300 Miliar ke BPJS Kesehatan Beban Era Sebelumnya

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 15 Juni 2025 | 15:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

LOCUSONLINE, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menelusuri tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan senilai Rp300 miliar yang belum terbayarkan. Utang tersebut merupakan akumulasi kewajiban pembayaran dari sejumlah kabupaten/kota di Jabar, yang sebagian menjadi tanggung jawab provinsi. Minggu 15 Juni 2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, mengatakan pihaknya sedang mengkaji detail permasalahan tersebut, termasuk mencari skema penyelesaian yang tepat.

“Baik dari sisi substansi persoalan maupun opsi solusinya sedang kami dalami secara cermat. Salah satu pertimbangannya, apakah akan dibebankan ke APBD 2025 atau tidak,” ujarnya saat dihubungi di Bandung, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga :


Rencana Tambah Anggaran MBG Rp300 Triliun Dikecam, Dinilai Minim Evaluasi dan Rentan Disalahgunakan


Celotehan Fadli Zon Soal Perkosaan Mei 1998 Dikecam, Aktivis Nilai sebagai Upaya Pengaburan Sejarah



Tunggakan tersebut pertama kali diungkap oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kunjungan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung beberapa waktu lalu. Dedi menyoroti prioritas belanja hibah yang tinggi pada masa pemerintahan sebelumnya, sementara kewajiban iuran BPJS justru terbengkalai.

Menurutnya, pemerintah seharusnya menempatkan pemenuhan akses layanan kesehatan sebagai prioritas utama ketimbang pengeluaran hibah.

“Pengabaian terhadap iuran BPJS bisa berdampak serius terhadap kualitas layanan kesehatan di daerah. Apalagi jika kabupaten/kota juga mengalami kegagalan yang sama dalam memenuhi kewajiban,” tegas Dedi.

Gubernur memastikan akan mengambil langkah cepat dan solutif untuk menyelesaikan persoalan ini, guna menjamin keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X