Kamis, 4 Juni 2026

Pengacara GLMPK Minta Hakim Mediator Usir Diduga Penyusup Dalam Mediasi Gugatan GLMPK Vs PT. UNI dan Gubernur Jabar

Photo Author
Asep Ahmad, Locusonline.co
- Senin, 16 Juni 2025 | 15:59 WIB
Foto : Suasana diluar persidangan, dengan lingkaran yang diduga Yohan yang diminta keluar oleh pengacara GLMPK
Foto : Suasana diluar persidangan, dengan lingkaran yang diduga Yohan yang diminta keluar oleh pengacara GLMPK

LOCUSONLINE, GARUT - Pengadilan Negeri Garut melaksanakan acara mediasi ketiga pada perkara nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt, antara Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) dengan pihak tergugat PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI), PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) yang berada di Kawasan Congkang, Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut dan dari Pemprov Jabar serta Pemkab Garut diduga tersusupi oleh oknum yang mengaku dari dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat atau mengaku In Hose Perusahaan.

https://www.youtube.com/watch?v=u_rNpI1d_U0

Pengacara GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH mengaku merasa aneh dengan kehadiran orang yang disangka dari Perusahaan tergugat. Namun setelah diketahui bukan perwakilan tergugat, GLMPK meminta Hakim mediator mengusirnya dari ruang mediasi.
Baca juga :

Majelis Hakim Tolak Perwakilan Gubernur Jabar dan Bupati Garut, Sidang Gugatan GLMPK Berlanjut ke Mediasi

GLMPK Sebut Kedunguan Pansel Calon Direksi PDAM Tirta Intan Garut Semakin Nampak, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Diralat

“Kami awalnya mengira orang tersebut perwakilan dari Tergugat I maupun Terggugat II (Perusahaan), tetapi naluri kami mengatakan lain. Akhirnya pas mediasi ditanya kepada yang mengaku dan suka dipanggil dengan nama Yohan, ternyata bukan perwakilan siapapun, tetapi mengaku in house Perusahaan, tapi entah Perusahaan mana. Namun setelah ditelusuri kami mendapatkan informasi kalau dia itu dari APINDO, entah benar atau tidak,” kata Asep di kantornya, Senin, (16/06/2025).

Setelah sempat terjadi perdebatan, Hakim mediator langsung mengambil sikap dan menyampaikan yang tidak ada dalam gugatan dan kuasa silahkan keluar.

“Setelah kami meminta orang yang mengaku bernama Yohan dari Apindo ini agar dikeluarkan dari ruangan mediasi, mediator langsung mengambil tindakan tegas dan menyampaikan yang tidak berkepentingan dan tidak ada dalam gugatan serta kuasa silahkan keluar,” kata Asep menirukan apa yang dikatakan mediator.
Baca juga :

DPR RI dan Polri Akan Digugat! Polisi Ogah Lakukan Ekshumasi Guru SDN 2 Pajaten yang Tewas Misterius

Mahasiswa Asal Cibiuk Diamankan Polres Garut Diduga Terlibat Peredaran Tembakau Sintetis

Dirinya mengaku heran, apa kepentingan yang mengaku bernama Yohan memasuki ruang persidangan. Yohan bukan pihak dalam gugatan, tetapi diduga melakukan penyusupan seolah mencari sesuatu dalam perkara ini.

“Aneh saja, dia (Yohan) yang katanya in house Perusahaan tidak bisa membuktikan surat kuasa ataupun lainnya dari pihak tergugat, ini tiba-tiba ikut masuk di ruang mediasi. Kalau tidak memiliki misi dan tujuan tersembunyi apalagi?, dia itu kan seorang yang berpendidikan dan paham aturan seharusnya mengerti juga tata acara sidang dan mediasi. Bukan asal masuk dan duduk,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik menyebut investor di Kabupaten Garut dari awal diganggu preman, ormas sampai sekarang.

Bahkan harus bolak balik ke kantor Polisi, ke Kantor Kejaksaan. Pernyataan tersebut diceritakan Ning Wahyu Astutik pada sebuah acara diskusi publik Core Indonesia, dengan tema “Gempuran Tarif AS: Ekonomi Indonesia di Ujung Tanduk?” yang diselenggarakan di éL Hotel Bandung, Selasa (20/5/2025).
Baca juga :

Misteri Ciplazz Garut “Pejabat Garut Subur, Lingkungan Ancur?”

Ini Alasan GLMPK Gugat Gubernur Jabar, Bupati Garut dan PT. Ultimate Noble Indonesia

“Saya bawa investor sepatu ke Garut, dia (investor/Pabrik) butuh 10 ribu karyawan. Dan saya membawa investor itu disitu. Sebelumnya saya membawa 300 investor bertemu dengan Pak Luhut Binsar Panjaitan, dengan Pak Bahlil Lahadalia juga,” sebut Ning Wahyu Astutik. (Asep Ahmad/Red.01)

Editor: Asep Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X