Kamis, 4 Juni 2026

Dugaan Intervensi Kekuasaan Ancam Independensi Lembaga Peradilan, Pengacara GLMPK Minta MA Kawal Sidang Sengketa Pansel PDAM Garut

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 17 Juni 2025 | 16:25 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG — Kuasa hukum Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Asep, mendesak Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk turun tangan mengawasi jalannya sidang perkara Nomor 79/G/TF/2025/PTUN.BDG yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Asep mengaku pihaknya menerima informasi adanya dugaan intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan, yang berupaya memengaruhi putusan majelis hakim agar memenangkan Panitia Seleksi (Pansel) PDAM Tirta Intan Kabupaten Garut, selaku tergugat dalam perkara tersebut.

“Kami mendengar isu adanya oknum berpengaruh yang turun tangan, mencoba masuk dan melobi hakim agar memenangkan Pansel PDAM Tirta Intan. Ini berbahaya bagi integritas peradilan,” tegas Asep saat ditemui di halaman PTUN Bandung, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, praktik semacam ini bukan hal baru. Ketika ada kepentingan kekuasaan dan politik, kata dia, upaya mengintervensi proses hukum kerap muncul, bahkan tidak jarang disertai dengan dugaan praktik suap.

“Kami tidak akan melawan dengan cara kotor. Sebagai kuasa hukum, saya akan menempuh langkah hukum yang sah. Salah satunya dengan bersurat resmi kepada Bawas MA untuk meminta pengawasan ketat terhadap sidang ini,” ujarnya.

Baca Juga :


PTUN Bandung Gelar Sidang Perdana Gugatan GLMPK Versus Pansel Calon Direksi PDAM Garut, Tergugat Tidak Tahu Isi Gugatan?



Asep juga mengingatkan agar Mahkamah Agung tidak terpancing oleh manuver pihak-pihak berkepentingan. Ia tetap optimistis bahwa Bawas diisi oleh aparat yang profesional dan menjunjung tinggi integritas hukum.

“Kami khawatir, jika benar yang turun tangan adalah pihak dengan kekuasaan besar, bukan hanya hakim yang dilobi, tapi Bawas MA pun bisa dimanipulasi seolah melakukan pengawasan. Namun kami tetap percaya pada integritas Bawas,” imbuhnya.

Surat resmi untuk Bawas MA, menurut Asep, sedang dalam proses finalisasi dan akan segera dikirimkan.

“Draf surat sudah selesai. Dalam waktu dekat akan kami layangkan ke Mahkamah Agung,” ucapnya.

Sementara itu, sidang di PTUN Bandung masih berada dalam tahap pemeriksaan persiapan. Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda yang sama.

Jika dugaan intervensi kekuasaan terhadap proses hukum terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap independensi lembaga peradilan. Mahkamah Agung wajib menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani setiap indikasi manipulasi proses hukum—sebab keadilan yang dikooptasi oleh kepentingan politik bukanlah keadilan, melainkan penghinaan terhadap hukum itu sendiri. (Asep Ahmad)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X