LOCUSONLINE, BANDA ACEH – Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau berpolemik sebagai bagian dari wilayah administrasi Provinsi Aceh disambut positif oleh masyarakat dan sejumlah tokoh eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Panjang. Sebelumnya, keempatnya sempat diklaim sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Panglima GAM, Darwis Jeunib, menyampaikan apresiasi atas keputusan Presiden Prabowo yang dinilai memahami secara mendalam sejarah dan dinamika Aceh.
"Kami dari GAM sangat mengapresiasi Presiden Prabowo atas langkahnya mengembalikan keempat pulau tersebut ke Aceh. Ini bukti bahwa beliau mengerti sejarah Aceh," ujar Darwis saat memberikan keterangan di Kantor DPP Partai Aceh, Selasa (17/6).
Selain itu, Darwis juga mendorong pemerintah pusat untuk menuntaskan butir-butir perjanjian damai Helsinki yang hingga kini belum sepenuhnya direalisasikan.
"Masih ada sejumlah poin perjanjian yang belum dijalankan. Kami berharap Presiden dapat menyelesaikannya demi mewujudkan kekhususan Aceh secara penuh," lanjutnya.
Baca Juga : Garut Canangkan Komitmen Cegah Sunat Perempuan, Kolaborasi ‘Aisyiyah, Kemenkes dan Dinkes
Di Banda Aceh, euforia masyarakat terlihat jelas. Sejumlah warung kopi sejak siang hari memutar siaran televisi nasional yang membahas keputusan pemerintah terkait status kepemilikan keempat pulau tersebut. Masyarakat terlihat antusias menyimak pengumuman resmi yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.
"Alhamdulillah, janji Mualem (Muzakir Manaf) untuk mengembalikan pulau itu akhirnya ditepati. Walau terlambat, tapi ini kemenangan besar," kata Fauzan, salah seorang warga Banda Aceh.
Warga lainnya, Amrizal, turut menyampaikan rasa syukurnya atas langkah Presiden Prabowo. Ia menilai pendekatan diam-diam dari Gubernur Aceh turut berperan dalam meyakinkan pemerintah pusat.
"Apa yang dilakukan Gubernur Aceh cukup efektif. Ini kabar baik yang ditunggu warga sejak awal isu ini mencuat," ujarnya.
Dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan pengembalian empat pulau tersebut diambil setelah menelaah laporan Kementerian Dalam Negeri dan dokumen pendukung lainnya.
"Presiden telah memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Aceh," ujar Prasetyo.
Ia menambahkan, keputusan ini diharapkan menjadi solusi final bagi perdebatan yang terjadi antara dua provinsi serta mengakhiri kegaduhan di masyarakat.
"Kami harap ini menjadi titik temu yang adil bagi semua pihak, termasuk masyarakat Aceh dan Sumatera Utara," tutup Prasetyo. (BAAS)