Kamis, 4 Juni 2026

Polda Jabar Bongkar Kasino Ilegal Berkedok Karaoke di Bandung, 44 Orang Jadi Tersangka

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 19 Juni 2025 | 15:38 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap praktik perjudian bergaya kasino yang beroperasi secara terselubung di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung. Tempat yang menyamar sebagai karaoke ini digerebek pada Selasa (17/6/2025) dini hari, hanya tiga hari setelah mulai beroperasi.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan pada Rabu (18/6/2025), mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi pertama kali pada Minggu malam (16/6/2025). Setelah dilakukan verifikasi oleh Wakapolda, operasi penggerebekan langsung dilakukan dengan hasil mencengangkan.

“Tempat ini baru beroperasi sekitar tiga hari. Saya selaku Kapolda merasa sangat terkejut,” ujar Rudi.

Lokasi perjudian tersebut berada di bekas area futsal dan biliar yang telah disulap menjadi kompleks hiburan eksklusif. Di balik pintu geser dan sistem keamanan berlapis dengan akses kartu dan PIN, ditemukan fasilitas bar, minuman keras, serta meja-meja judi lengkap. Tersedia dua ruangan utama: satu untuk pemain umum dan satu ruang VIP yang diperuntukkan bagi pemain bermodal besar.

“Taruhan di ruang VIP bisa mulai dari Rp 3 juta hingga tidak terhingga,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Baca Juga :


Tak Terima Keterangan Saksi Dibacakan, Kuasa Hukum Tom Lembong Akan Laporkan Hakim ke KY dan MA



Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pihaknya kecolongan dalam pengawasan. Ia menjelaskan bahwa sistem keamanan lokasi tersebut membuatnya sulit diakses oleh aparat wilayah.

“Kami mengakui kecolongan. Ke depannya seluruh izin usaha di lokasi itu akan kami evaluasi. Jika ditemukan pelanggaran, izinnya bisa dicabut,” tegas Farhan.

Tempat tersebut kini telah disegel oleh aparat.

Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan 63 orang, terdiri dari pemain, operator, kasir, dan personel lainnya. Sebanyak 44 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua orang yang diduga sebagai penyelenggara utama berinisial HP dan CW.

Polda Jabar juga menyita empat rekening bank swasta dengan total saldo mencapai Rp 2,7 miliar. Penyelidikan lanjutan akan difokuskan pada penelusuran aliran dana tersebut.

“Kami akan dalami, apakah dana itu merupakan hasil operasi selama tiga hari atau berasal dari sumber lain. Jika memenuhi unsur, akan kami kembangkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Rudi.

Kapolda menegaskan bahwa pihaknya bersama Forkopimda berkomitmen untuk menindak tegas semua bentuk kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Polda Jabar tidak akan mentolerir praktik-praktik yang melanggar hukum. Kami akan bertindak cepat dan tegas,” pungkas Rudi. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X