Kamis, 4 Juni 2026

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Mantan Menag Yaqut Berpotensi Dipanggil

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Senin, 23 Juni 2025 | 15:55 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

LOCUSONLINE, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam penetapan dan pelaksanaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Sejumlah celah penyimpangan dalam proses tersebut telah diidentifikasi sejak lama melalui kajian pencegahan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam kajian itu, KPK menemukan beberapa potensi terjadinya korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Juni 2025.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum tahun 2024. KPK juga telah menerima lima laporan masyarakat terkait indikasi penyimpangan, salah satunya menyebut nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini akan kami minta keterangan,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam, 20 Juni 2025.

Tak hanya itu, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota tambahan haji, yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota haji tahun 2024 mencuat usai Timwas Haji DPR menemukan sejumlah kejanggalan. DPR kemudian membentuk Pansus Haji yang disahkan dalam rapat paripurna pada 4 Juli 2024.

Baca Juga : Masih Ingat Kasus Korupsi BIJ Garut Yang Rugikan Negara Capai Rp. 50 Milyar, Ada Kabar Terbaru…



Anggota Pansus, Wisnu Wijaya, menyebut Kemenag telah menyalahi prosedur saat membagi tambahan kuota haji tahun 2024 sebanyak 20 ribu jamaah. Dari jumlah itu, Kemenag menetapkan pembagian masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 telah menetapkan total kuota jamaah sebanyak 241.000, terdiri dari 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus.

“Pembagian kuota tambahan itu tidak memiliki dasar hukum. Itu bertentangan dengan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah karena melampaui batas delapan persen dari total kuota,” ungkap Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024.

Pansus Haji juga menemukan indikasi penyimpangan dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Data keberangkatan jamaah diduga dimanipulasi, menyebabkan adanya perubahan jadwal secara tidak semestinya.

“Ada jamaah yang keberangkatannya dipercepat atau justru ditunda tanpa alasan jelas. Ini memunculkan kecurigaan akan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” ujar Wisnu.

Ia juga mengungkap dugaan praktik jual beli kuota haji khusus secara ilegal. Beberapa jamaah mengaku harus membayar biaya yang setara dengan jalur furoda, yakni sekitar Rp300 juta, untuk bisa berangkat lebih cepat.

Sejumlah kelompok masyarakat dan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) telah melaporkan dugaan keterlibatan Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini ke KPK. Laporan tersebut memperkuat posisi mantan Menteri Agama itu sebagai salah satu pihak yang mungkin dipanggil dalam proses penyelidikan.

Sejak 10 September 2024, KPK sudah menyatakan kesiapannya menyelidiki dugaan gratifikasi terkait kuota haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Sejumlah pihak juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Langkah ini, menurut KPK, merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan keadilan dalam pelayanan ibadah haji, serta memastikan Kementerian Agama bebas dari praktik korupsi. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X