Kamis, 4 Juni 2026

Aksi Serentak Sopir Truk Tolak Aturan ODOL, Distribusi Barang Terganggu

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Rabu, 25 Juni 2025 | 12:23 WIB
Foto Istimewa
Foto Istimewa

LOCUSONLINE, JAKARTA – Gelombang protes sopir truk terhadap kebijakan larangan truk over dimension dan over loading (ODOL) terjadi serentak di berbagai daerah, Kamis (19/6/2025). Ratusan pengemudi menghentikan aktivitas distribusi barang, melakukan aksi blokade jalan, hingga menggelar demonstrasi terbuka. Kebijakan “zero ODOL” sendiri dijadwalkan akan diterapkan penuh pada 2026.

Salah satu demonstrasi terbesar terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Sekitar 800 sopir yang tergabung dalam Gerakan Sopir Truk Jateng memadati kawasan Terminal Induk Jati, membawa truk berbagai ukuran dan memasang spanduk protes. Salah satu spanduk bertuliskan: “Tolong Revisi UU ODOL. Sopir bukan kriminal. Ini tentang keluarga, bukan melawan ODOL.”

Tak hanya di Kudus, aksi serupa juga berlangsung di Temanggung. Sejumlah sopir melakukan sweeping terhadap bus-bus malam yang mengangkut cabai. Mereka menghentikan kendaraan, menurunkan muatan, bahkan memblokade jalan nasional hingga menimbulkan kemacetan panjang sejak Kamis sore hingga Jumat dini hari.

Baca Juga :


Gubernur Jabar Sebut Sekretaris Daerah Herman Suryatman “Bukan Sekadar Administrator, Tapi Petugas Lapangan”



Sementara itu, di Semarang, Jawa Tengah, ratusan sopir memarkir truk di sepanjang Jalan Brigjen Sudiarto sebagai bentuk solidaritas menolak aturan ODOL. Aksi ini sempat melumpuhkan lalu lintas hingga tiga kilometer sebelum akhirnya dibubarkan secara persuasif oleh aparat Polrestabes Semarang.

Di Subang, Jawa Barat, unjuk rasa juga terjadi di simpang Museum Subang. Ratusan sopir truk menutup jalur utama penghubung Subang-Bandung selama empat jam. Truk-truk diparkir di badan jalan, membuat lalu lintas lumpuh total. Mereka menilai aturan zero ODOL makin menekan kesejahteraan sopir yang tidak memiliki perlindungan maupun kepastian pendapatan.

Kementerian Perhubungan tetap bersikukuh bahwa larangan ODOL bertujuan menjaga keselamatan dan infrastruktur jalan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan, pelarangan truk ODOL diperlukan untuk menekan angka kecelakaan serta memperbaiki tata niaga logistik nasional.

“Keselamatan di jalan adalah prioritas. Truk ODOL mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan risiko kecelakaan, termasuk bagi para sopir itu sendiri,” kata Dudy, Minggu (22/6/2025).

Data Korlantas Polri mencatat, sepanjang 2024 terjadi 27.337 kecelakaan melibatkan kendaraan angkutan barang. Dari jumlah itu, 6.390 korban meninggal dunia dikaitkan dengan kendaraan ODOL. Sedangkan dari Januari hingga Mei 2025, terdapat 2.203 korban jiwa dari 7.485 kecelakaan.

Aksi mogok sopir truk berdampak langsung terhadap kelancaran distribusi logistik, terutama bahan pangan. Direktur Ketersediaan Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, menyatakan sejumlah asosiasi, seperti pedagang telur dan cabai, melaporkan keterlambatan pengiriman akibat aksi tersebut.

Demo ini berdampak pada suplai ke Jakarta. Ada potensi gangguan kestabilan harga karena pasokan tersendat,” ujar Indra dalam Rapat Koordinasi Inflasi Daerah bersama Kemendagri.

Ia berharap ada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah agar penegakan aturan ODOL tidak mengorbankan kelancaran pasokan pangan nasional.

Agus Pratiknyo, Wakil Sekjen DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO), menyebut aksi sopir truk terjadi spontan akibat tekanan ekonomi. Ia menekankan bahwa mayoritas sopir berasal dari perusahaan tidak berbadan hukum, sehingga sangat bergantung pada penghasilan dari truk bermuatan lebih.

“Kami tidak membenarkan ODOL, tapi perlu ada kejelasan legalitas dan masa transisi yang adil. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan tiba-tiba tanpa solusi,” ujarnya.

Agus juga mengkritisi sistem pengawasan ODOL yang masih manual dan rawan penyimpangan. Ia menilai digitalisasi sistem, seperti integrasi GPS, manifes digital, dan pengawasan KIR berbasis data harus segera diterapkan.

“Pemerintah jangan hanya fokus menindak. Edukasi dan transisi perlu ditata bersama,” tambahnya.

Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, menyayangkan kebijakan ODOL yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Ia menilai, para sopir hanya menjadi korban dari sistem logistik yang timpang.

“Penegakan hukum penting, tapi seharusnya jadi tahap akhir. Kita benahi dulu dari hulu. Revisi undang-undang penting, tapi harus memihak sopir kecil, bukan hanya pengusaha besar,” kata Djoko, Sabtu (21/6/2025).

Djoko juga mengungkapkan bahwa rendahnya upah sopir menjadi penyebab utama mereka memaksakan membawa muatan berlebih. Berdasarkan kajian Kemenhub, rata-rata penghasilan sopir truk hanya sekitar Rp1,4 juta per bulan — jauh dibandingkan sopir di Thailand yang mencapai Rp25 juta per bulan. (BAAS)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X