LOCUSONLINE, JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, melontarkan kritik tajam terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan kontroversialnya yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurut Irawan, keputusan tersebut mencerminkan gejala tirani yudisial yang kian mengikis prinsip dasar konstitusionalisme.
“Ini bentuk tirani Mahkamah Konstitusi yang nyata. MK bertindak berdasarkan tafsirnya sendiri tanpa mengindahkan perlindungan terhadap UUD 1945,” tegas Irawan kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Irawan menilai MK telah keluar dari jalurnya sebagai penjaga konstitusi dan justru mengambil peran sebagai pembentuk undang-undang. Ia menyesalkan sikap MK yang, menurutnya, telah melampaui batas fungsi yudikatif dengan mengabaikan peran legislatif dan eksekutif dalam penyusunan sistem kepemiluan nasional.
“Seharusnya Mahkamah Konstitusi melakukan otokritik. Selama ini, Presiden dan DPR memberi penghormatan terhadap MK dengan menindaklanjuti banyak putusannya. Namun prinsip check and balances itu harus berlaku dua arah,” katanya.
Ia menambahkan, penghargaan terhadap MK sebagai lembaga yudisial harus diiringi dengan kesadaran MK untuk tidak menabrak kewenangan institusi lain yang sah menurut konstitusi. “MK juga harus menunjukkan respek yang sama kepada pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan DPR,” ujar Irawan.
Baca Juga :
KPK Periksa Eks Pegawai Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar
Diketahui, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa pemilihan umum legislatif dan eksekutif tingkat pusat akan dipisahkan dari pemilu kepala daerah. Keputusan ini sontak memicu kegaduhan politik dan membuka ruang kritik dari berbagai partai politik.
Ahmad Irawan mengungkapkan bahwa saat ini seluruh fraksi DPR dan partai politik tengah mengkaji dan membahas secara intens dampak lanjutan dari putusan tersebut. Ia pun mendorong terbentuknya forum konsultatif antara MK, DPR, dan pemerintah.
“Saya mendukung pentingnya forum konsultasi khusus yang melibatkan MK, DPR, dan pemerintah guna membahas konsekuensi putusan itu. Ini penting agar proses revisi UU Pemilu dapat berjalan secara menyeluruh dan tetap dalam koridor konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR juga telah menggelar rapat konsultasi dengan pihak eksekutif menyikapi langkah MK. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara seperti Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkumham Supratman Andi Agtas, serta Ketua KPU Afifuddin.
Rapat ini menjadi bukti bahwa ketegangan antar cabang kekuasaan tengah memuncak, menyusul tafsir hukum MK yang dinilai tak lagi sekadar menjaga konstitusi, tapi turut mengatur arah regulasi politik nasional.
Putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah memicu perdebatan serius soal batas wewenang yudikatif. Ketika tafsir hukum mulai menggantikan peran legislatif dalam merancang sistem negara, maka demokrasi berisiko mengalami distorsi kekuasaan. (Bhegin)