LOCUSONLINE, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah wajah demokrasi Indonesia dengan memutuskan pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2029. Sistem pemilu serentak lima kotak yang selama ini digunakan, tidak lagi konstitusional untuk diterapkan ke depan. Sabtu, 5 Juli 2025
Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis (26/6/2025) di Gedung MK, Jakarta.
MK menetapkan bahwa mulai 2029, pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden/Wakil Presiden dilakukan secara serentak dalam satu momen Pemilu Nasional. Sementara itu, pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota bersama wakilnya, akan digelar terpisah dalam Pemilu Daerah.
“Keserentakan pemilu lima kotak terbukti menyulitkan pemilih, membebani penyelenggara, dan melemahkan kelembagaan partai politik,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga :
Jabar Menata Ruang, Tetapi Konservasi Hanya di Papan: Investigasi Tata Ruang & Alih Fungsi Lahan
MK menilai sistem pemilu serentak sebelumnya merugikan fokus publik terhadap pembangunan daerah. Ketika isu nasional mendominasi ruang publik, urusan daerah tenggelam, termasuk kinerja kepala daerah yang seharusnya menjadi perhatian warga setempat.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengungkapkan bahwa jadwal pemilu yang berdekatan mendorong partai politik bersikap pragmatis. Alih-alih menyiapkan kader yang berkualitas, partai kerap memilih calon berbasis popularitas demi elektabilitas. Praktik ini menjauhkan demokrasi dari idealisme dan membuka celah politik transaksional.
Beban berlapis yang ditanggung penyelenggara pemilu akibat tumpukan tahapan pemilu dalam satu tahun berimbas pada kualitas pelaksanaan. Efektivitas masa jabatan penyelenggara pun terganggu, karena hanya sibuk saat tahun pemilu dan tidak produktif pada masa jeda.
Dari sisi pemilih, MK mencatat kejenuhan akibat banyaknya surat suara yang harus dicoblos. Hal ini membuat fokus pemilih terpecah, waktu pencoblosan mepet, dan berisiko menurunkan kualitas pilihan rakyat.
MK menyebut pemilu nasional dan daerah harus dipisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun setelah pelantikan anggota DPR atau Presiden. Namun rincian teknis dan masa transisi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Ketiganya tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sesuai ketentuan baru yang membedakan waktu pemilu nasional dan daerah.
Dengan keputusan ini, MK membuka jalan bagi reformasi besar dalam sistem pemilu nasional dan daerah. Pemilu serentak lima kotak tinggal sejarah. Pemisahan jadwal diharapkan meningkatkan kualitas demokrasi, memperkuat partai politik, dan menjamin kedaulatan rakyat secara lebih substantif. (Bhegin)