Kamis, 4 Juni 2026

Terbukti Menyalahgunakan Kewenangan dan Rugikan Negara Rp578 Miliar Tom Lembong Tak Disuruh Ganti Rugi

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 15:22 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut tujuh tahun penjara. (Foto Istimewa)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut tujuh tahun penjara. (Foto Istimewa)

LOCUSONLINE, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Jaksa menyatakan, Tom Lembong terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan izin impor yang merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar. Ia dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, meski jumlah kerugian negara fantastis, jaksa tidak menuntut Tom membayar uang pengganti. Alasannya, Tom dianggap tidak menikmati langsung hasil tindak pidana tersebut. Jaksa menyatakan kewajiban pengembalian uang negara akan dibebankan kepada pihak swasta yang diuntungkan dari kebijakan impor itu.

"Uang pengganti lebih tepat dibebankan kepada pihak swasta yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini," ujar jaksa di ruang sidang.

Tom hanya dikenakan denda sebesar Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa: Tom Tak Tunjukkan Penyesalan

Jaksa menilai tuntutan pidana tujuh tahun layak dijatuhkan karena Tom tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," tegas jaksa. Ia juga dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Baca Juga : Bareskrim Bongkar Ulang Polemik Ijazah Jokowi, TPUA Desak Libatkan Tokoh Independen



Setelah tuntutan dibacakan, suasana ruang sidang sempat memanas. Pendukung Tom Lembong yang hadir menyuarakan kekecewaan. Tom pun menyampaikan kekecewaannya secara terbuka kepada publik.

Tom Menyerang Balik: “Ini Dunia Nyata atau Dunia Khayal?”

Kepada wartawan, Tom menyebut tuntutan jaksa sebagai tindakan yang mengabaikan seluruh proses persidangan yang telah berlangsung selama empat bulan.

"Seolah-olah 20 kali persidangan, puluhan saksi dan ahli, itu tidak pernah terjadi. Saya merasa seperti hidup di dunia khayalan, bukan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," sindir Tom.

Ia juga menyoroti bahwa isi tuntutan jaksa identik dengan dakwaan yang dibacakan pada Maret lalu, tanpa mempertimbangkan fakta dan pembelaan yang muncul selama persidangan.

Tom menegaskan akan menyusun pleidoi secara komprehensif, membantah seluruh poin yang dianggap tidak objektif. Ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula pada saat itu merupakan hasil keputusan kolektif para menteri bidang ekonomi.

"Keputusan-keputusan itu diambil secara konsultatif, transparan, dan tanggung renteng. Saya akan menjelaskan semuanya dari sudut pandang pembuat kebijakan," tegasnya. (Bhegin)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X