Kamis, 4 Juni 2026

MK Pecah Kongsi Pemilu: Serentak Pisah, Konstitusi Resah

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Selasa, 8 Juli 2025 | 13:39 WIB
Ilustrasi Net
Ilustrasi Net

LOCUSONLINE, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat kejutan konstitusional. Dalam putusan terbarunya, MK memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal mulai 2029, seolah-olah republik ini lebih butuh dua kali pemilu ketimbang satu kali yang rapi. Putusan yang disebut tidak membatalkan pemilu sebelumnya ini justru menimbulkan riak-riak hukum, politik, hingga ke urusan anggaran negara. Selasa, 8 Juli 2025

Konsep “keserentakan” yang selama ini dimaknai sebagai pelaksanaan pemilu dalam satu waktu, kini dirombak menjadi “serentak terpisah”—sebuah istilah baru yang secara logika hukum bisa menyaingi filsafat Schrödinger: pemilu yang serentak sekaligus tidak serentak.

MK menyatakan pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) akan dilaksanakan lebih dulu, sementara pemilu lokal (DPRD dan kepala daerah) menyusul 2 hingga 2,5 tahun kemudian. Artinya, rakyat akan diajak ke bilik suara dua kali dalam satu periode pemerintahan—karena satu kali demokrasi dianggap belum cukup.

Menko Polhukam Budi Gunawan tak bisa menyembunyikan kekhawatirannya. Menurutnya, pemisahan ini akan memicu efek domino: dari tata kelola hingga pembengkakan anggaran.

“Risikonya banyak. Regulasi berubah, jadwal geser, APBN bisa bolong,” katanya, sambil menyiratkan bahwa konsekuensi logis putusan ini lebih dari sekadar keputusan yudisial.

Lebih tajam lagi, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menuding bahwa jeda antara pemilu nasional dan lokal berpotensi melanggar UUD 1945. Pasal 22E jelas menyebut pemilu harus digelar setiap lima tahun sekali. Namun dengan skema baru, bisa saja ada jabatan DPRD yang diperpanjang di luar mandat rakyat.

“Enggak bisa ditafsir macam-macam. UUD sudah terang benderang,” tegas Yusril, mengisyaratkan bahwa tafsir MK malah menabrak kitab konstitusi itu sendiri.

Baca Juga :


MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Sistem Lima Kotak Resmi Ditanggalkan



Namun tak semua gelap. Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) justru melihat peluang emas di tengah kekacauan. Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, menilai pemisahan jadwal pemilu memberi ruang kontemplatif bagi rakyat untuk mengenal calon dengan lebih seksama.

“Biasanya rakyat pilih karena baliho. Kali ini bisa karena rekam jejak,” ucapnya optimistis.

Selain itu, ia melihat sinkronisasi antara RPJMD dan RPJMN akan menjadi lebih mudah karena kepala daerah baru dilantik setelah presiden menjabat. Narasi pembangunan pun bisa disesuaikan dari pusat ke daerah, meski belum jelas apakah partai politik punya kesabaran untuk menunggu 2,5 tahun demi menyusun program yang benar-benar selaras.

Sementara itu, DPR RI belum menentukan sikap. Ketua DPR Puan Maharani hanya menyebut bahwa fraksi-fraksi akan melakukan “rapat koordinasi”, baik formal maupun informal. Namun hingga saat ini, belum ada suara resmi dari lembaga legislatif mengenai bagaimana mereka menanggapi putusan yang bisa membongkar ulang struktur pemilu nasional.

Di balik semua debat dan tafsir, satu hal menjadi jelas: Mahkamah Konstitusi tak hanya memisahkan jadwal pemilu, tapi juga memecah pikiran publik. Di saat konstitusi bicara kepastian, lembaga tinggi justru menyodorkan tafsir penuh jebakan.

Putusan MK ini mengingatkan kita: dalam demokrasi, hal-hal yang semula sederhana bisa berubah rumit saat tafsir hukum digunakan lebih sebagai alat politik daripada penjaga konstitusi. Jika lima tahun lagi rakyat justru bingung kapan harus mencoblos, mungkin yang perlu diperiksa bukan hanya jadwal pemilu—tapi juga nalar kebangsaan. (Bhegin)

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X