Kamis, 4 Juni 2026

"Hotel RSPAD" untuk Napi Rp133 M: Kejagung dan Lapas Salemba Saling Tuduh Soal Kamar Suite Ted Sioeng

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Minggu, 23 November 2025 | 10:28 WIB


Misteri di Kamar 602: Narapidana Rp133 Miliar yang Hilang dari Sel





[locusonline.co] Sebuah foto eksklusif yang diperoleh redaksi menghebohkan penegak hukum Indonesia. Foto tersebut menunjukkan Ted Sioeng (80 tahun) atau dikenal sebagai Xiong Delong, narapidana kasus penipuan kredit Bank Mayapada senilai Rp133 miliar, sedang bersantai di atas ranjang rumah sakit RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.





Yang mencengangkan, pria berusia 80 tahun itu terlihat duduk santai mengenakan piyama bermotif mengilap, tanpa borgol dan tanpa pengawalan ketat layaknya narapidana yang menjalani perawatan. Sumber internal menyebutkan, Ted Sioeng menempati Kamar 602 Lantai 6 RSPAD dengan fasilitas yang "menyerupai kamar hotel berkelas".





-




Foto yang diduga diambil pada Kamis, 20 November 2025 ini langsung memantik kontroversi dan aksi saling lempar tanggung jawab antara dua institusi penegak hukum.





Aksi Saling Tuding: "Bukan Pasien Kami!" vs "Sudah Kami Serahkan!"





Seperti diberitakan inilah.com, kedua institusi yang seharusnya bertanggung jawab atas narapidana tersebut justru saling melepas tanggung jawab.





Dari Sisi Lapas Salemba:
Kalapas Kelas IIA Salemba, Mohamad Fadil, dengan tegas membantah adanya narapidana dari Lapas Salemba yang dirawat di RSPAD. "Itu enggak ada warga binaan kita yang di RSPAD, ya. Ah, enggak ada, enggak ada. Di Rutan kali ya? Di Rutan kali," kata Fadil kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).





Fadil menambahkan bahwa pihaknya bahkan belum menerima surat tebusan eksekusi Ted Sioeng ke lapas dan namanya tidak terdaftar sebagai warga binaan. "Belum tahu saya, belum tahu. Belum tembus ke kita. Enggak ada, enggak ada. Enggak ada ah, nama tersebut enggak ada," ucapnya.





Dari Sisi Kejagung:
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memberikan pernyataan yang bertolak belakang. Menurutnya, putusan terhadap Ted Sioeng telah inkrah dan telah dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan sejak 14 Agustus 2025.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X