Kamis, 4 Juni 2026

Notaris Dipanggil, Martabat Dijaga: Sidang Kehormatan Jalan, Hukum Tetap Pakai Jas Rapi

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Kamis, 18 Desember 2025 | 13:36 WIB
foto Istimewa: Kanwil Kemenkum Jabar
foto Istimewa: Kanwil Kemenkum Jabar


LOCUSONLINE, BANDUNG - Di tengah riuh rendah urusan hukum yang kerap berujung saling tuding, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Jawa Barat kembali menggelar sidang rutin pemeriksaan notaris, Selasa (16/12/2025). Sidang ini menjadi pengingat bahwa sebelum palu penyidik diketuk, ada etika profesi yang wajib diperiksa lebih dulu lengkap dengan tata cara, aturan, dan kursi majelis.





Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang dieksekusi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, bersama jajaran Administrasi Hukum Umum. Intinya sederhana hukum boleh tegas, tapi martabat notaris jangan dilompati.





Sidang pemeriksaan digelar dengan formasi lengkap. Enam orang majelis hadir, masing-masing berkedudukan sebagai Wakil Ketua dan Anggota, yakni Irmik, S.H., Hemawati Br. Pandia, A.Md., S.H., M.M., Vini Suhastini, S.H., Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., serta Dr. Bambang Daru, S.H., M.H. Kombinasi nama dan gelar yang cukup untuk mengingatkan bahwa sidang ini bukan obrolan warung kopi.






Baca Juga : Modus Korupsi Ala Pejabat Bandung Ngatur Paket Proyek Kayak Playlist Spotify






Dari 24 notaris yang dipanggil, 18 orang hadir memenuhi undangan. Enam lainnya tercatat absen, entah karena alasan teknis atau sekadar salah hitung kalender. Namun sidang tetap berjalan, sesuai pakem dan prosedur.





Sidang MKNW ini merupakan mekanisme rutin yang dijalankan atas permohonan penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Dalam sistem hukum kenotariatan, aparat penegak hukum tidak bisa serta-merta memanggil notaris atau mengambil fotokopi minuta akta. Ada pintu resmi yang harus diketuk, dan pintu itu bernama Majelis Kehormatan Notaris Wilayah.





Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 24 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021. Aturan ini menegaskan tugas MKNW untuk memeriksa permohonan aparat penegak hukum, lalu memutuskan apakah permintaan pemanggilan notaris atau pengambilan minuta akta layak disetujui atau ditolak.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X