Kamis, 4 Juni 2026

KPK Ungkap Aliran Uang dan Pelanggaran Hukum di Balik Skandal Kuota Haji 2024

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Minggu, 11 Januari 2026 | 20:22 WIB


[Locusonline.co] Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap tabir suram di balik pembagian kuota haji 2024. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag), Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara dan mencederai hati jutaan calon jemaah.





Penetapan tersangka ini bukan hanya menyeret nama pejabat tinggi, tetapi juga menguak sistemik penyalahgunaan kuota tambahan haji yang sejatinya merupakan hasil lobi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meringankan antrean panjang.





Lobi Presiden untuk Rakyat, Dibelokkan untuk Keuntungan Pribadi?





Pada 2024, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi setelah upaya lobi tingkat tinggi. Tujuan mulianya jelas: mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai 20 tahun lebih. Namun, menurut KPK, niat baik ini diselewengkan di level pelaksana.





Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Yaqut, sebagai Menag saat itu, melakukan pembagian kuota yang melawan hukum. Alih-alih mengalokasikan mayoritas untuk haji reguler, Yaqut membagi rata kuota tambahan tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.





"Oleh Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen-50 persen. Itu tentu… tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," tegas Asep di Gedung KPK, Minggu (11/1).





Pembagian ini melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus maksimal hanya 8% dari total kuota Indonesia. Pelanggaran awal inilah yang, menurut penyelidikan KPK, membuka pintu bagi praktik koruptif.





Peran Gus Alex dan Modus "Uang Percepatan" Triliunan Rupiah





Di sinilah peran Gus Alex sebagai staf ahli disebutkan sangat krusial. KPK menyatakan Gus Alex turut serta aktif dalam proses pembagian kuota yang bermasalah tersebut. "Staf ahlinya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," ujar Asep.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X