Kamis, 4 Juni 2026

Kemenhut Ambil Alih Perawatan 711 Satwa Bandung Zoo, Operasional Sementara Ditutup

Photo Author
Admin Locus, Locusonline.co
- Jumat, 6 Februari 2026 | 10:54 WIB


[Locusonline.co] BandungKementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh satwa di Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo). Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Bandung, menyusul pencabutan izin pengelola lama.





Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa 711 individu satwa yang ada di dalamnya merupakan milik negara dan seluruhnya berstatus satwa dilindungi.





Status Hukum Satwa dan Pembagian Tugas Penanganan





Satwa di kebun binatang di seluruh Indonesia pada dasarnya adalah aset negara yang keberadaannya diatur secara ketat. "Satwa di kebun binatang seluruh Indonesia itu milik negara. Bandung Zoo saat ini memiliki sekitar 711 individu, dan semuanya satwa dilindungi," jelas Satyawan.





Dengan adanya perubahan status pengelolaan, tugas penanganan telah dibagi secara jelas antara pemerintah pusat dan daerah:






  • Kementerian Kehutanan: Bertanggung jawab 100% atas segala aspek terkait satwa, mulai dari kesehatan, pakan, hingga kesejahteraan (animal welfare).




  • Pemkot Bandung: Fokus pada operasional non-satwa, seperti pemeliharaan fasilitas, pembayaran utilitas, dan yang terpenting, menjamin gaji karyawan selama masa transisi.





Komitmen terhadap Kesejahteraan Satwa dan Penutupan Sementara





Satyawan memberikan jaminan bahwa negara akan memastikan standar perawatan terbaik. "Kami bertanggung jawab memastikan tidak ada satwa yang terlantar, semua sehat, tercukupi pakannya, dan kesejahteraannya terjamin," ucapnya.





Sebagai bagian dari tanggung jawab ini, Bandung Zoo akan tetap ditutup untuk umum selama proses evaluasi menyeluruh. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa keputusan untuk membuka kembali sepenuhnya bergantung pada hasil penilaian teknis dari tim ahli KSDAE.





"Yang paling berhak menentukan boleh tidaknya dibuka adalah Dirjen, berdasarkan kondisi satwa," kata Farhan. Penilaian ini mencakup kondisi fisik, kesehatan, dan psikologis seluruh satwa pasca periode ketidakpastian pengelolaan.


Halaman:

Editor: Admin Locus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X