[Locusonline.co] GARUT – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026) ini, membahas penetapan hak keuangan serta evaluasi kinerja jajaran direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah.
RKPM menjadi forum strategis dalam memastikan pengelolaan BUMD berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi daerah.
Taat Regulasi: Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Jadi Acuan Utama
Dalam arahannya, Bupati Garut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Ia meminta agar seluruh kebijakan perusahaan, termasuk penetapan Tunjangan Hari Raya (THR), harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
"Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal. Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab," tegas Bupati.
Pesan ini menegaskan bahwa kepatuhan hukum adalah fondasi utama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan BUMD.
RKPM: Mekanisme Konstitusional Pembinaan BUMD
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM ini merupakan mekanisme konstitusi dalam pembinaan BUMD. Salah satu agenda utamanya adalah menetapkan kebijakan hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan.
"Penetapan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek: kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap setiap keputusan diambil secara objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujar Dedy.