Kamis, 4 Juni 2026

Mobil Dinas Bukan Kendaraan Mudik: Bupati Garut Ingatkan ASN Jangan Bawa “Plat Merah” Pulang Kampung

Photo Author
Bhegin, Locusonline.co
- Minggu, 15 Maret 2026 | 12:41 WIB
Gambar Ilustrasi AI
Gambar Ilustrasi AI


LOCUSONLINE, GARUT - Menjelang musim mudik Lebaran yang identik dengan koper penuh dan jalanan padat, Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan pesan yang cukup tegas kepada para aparatur sipil negara: mobil dinas bukan kendaraan pulang kampung.





Penegasan tersebut disampaikan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang melarang seluruh ASN di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur Idul Fitri.





Menurutnya, kendaraan berpelat merah hanya boleh digunakan untuk kegiatan resmi pemerintahan, baik di dalam kota maupun perjalanan dinas ke luar daerah.





Ia menegaskan bahwa membawa mobil dinas untuk mudik merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.





Syakur mengatakan larangan tersebut sudah disampaikan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.





Para pegawai diminta mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas yang memang diperuntukkan khusus bagi kegiatan pelayanan dan operasional pemerintahan.





Ia bahkan membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.


Halaman:

Editor: Bhegin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X